AYOJAKARTA.COM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa, 14 November 2023.
Pengundian ini akan diikuti oleh tiga pasangan calon yang telah ditetapkan oleh KPU, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Sebagai informasi, ketiga capres dan cawapres tersebut diusung oleh partai politik dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: 4 Kecurangan di Pilpres Menurut Mahfud MD
- Anies-Cak Imin: Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai NasDem.
- Ganjar-Mahfud MD: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Hati Nurani Rakyat.
- Prabowo-Gibran: Partai Amanat Nasional, Partai Golongan Karya, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrat, Partai Garda Republik Indonesia, Partai Bulan Bintang, Partai Solidaritas Indonesia
Pengundian nomor urut akan dilakukan secara terbuka di Kantor KPU RI, Jakarta. Pengundian akan dilakukan oleh masing-masing pasangan calon, dengan didampingi oleh saksi dari KPU, Bawaslu, dan partai politik pengusung.
Baca Juga: Elektabilitas Prabowo – Gibran Terus Naik, Potensi Pilpres Menang Satu Putaran?
Pelaksanaan pengundian nomor urut ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden.
Nomor urut yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon dinilai dapat mempengaruhi perolehan suara mereka pada pemilihan umum.
Sementara agenda KPU RI hari ini adalah menetapkan tiga pasangan capres-cawapres.
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno tertutup di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin, 13 November 2023.
Baca Juga: Jelang Pilpres 2024, Pasangan Anies Baswedan dan Cak Imin Mengaku Makin Optimis
Penetapan ini dilakukan setelah KPU RI menerima surat pemberitahuan dukungan dari partai politik pengusung masing-masing pasangan calon.
Surat pemberitahuan dukungan tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU RI.
Dengan ditetapkannya tiga pasangan calon capres-cawapres, maka tahapan selanjutnya adalah pengundian nomor urut yang akan digelar pada 14 November 2023.***

Share this article
KPU akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Selasa, 14 November 2023.