AYOJAKARTA.COM - Seleksi Kompetensi merupakan salah satu fase dalam proses penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang mengajukan permohonan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tahap Seleksi Kompetensi ini memiliki peran krusial dan menjadi keharusan bagi semua calon pelamar PPPK.
Pada tahap ini, para pelamar PPPK akan menghadapi berbagai jenis soal, seperti soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara.
Segala proses ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 649 Tahun 2023.
Baca Juga: Momen Unik para Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Ada yang Ketiduran sampai Sol Sepatu Lepas
Jumlah keseluruhan soal dalam Seleksi Kompetensi ini mencapai 145 butir soal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Seleksi kompetensi teknis sebanyak 90 butir soal;
b. Seleksi kompetensi manajerial sebanyak 25 butir soal;
c. Seleksi kompetensi sosial kultural sebanyak 20 butir soal;
d. Wawancara sebanyak 10 butir soal.
Baca Juga: Oknum Joki Diamankan saat Tes CAT Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2023, Warganet: Nasi Keringetan
Semua pelamar PPPK diharapkan dapat menjawab dengan baik setiap jenis soal dalam Seleksi Kompetensi ini.
Informasi ini didasarkan pada ketentuan dalam rekrutmen ASN tahun depan, sesuai dengan UU No 20 Tahun 2023.
Semoga seluruh calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengikuti tahap seleksi ini dapat sukses dan memberikan jawaban yang tepat. Semangat!

Share this article
Jumlah keseluruhan soal dalam Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2023 mencapai 145 butir soal, dengan rincian sebagai beriku.