AYOJAKARTA.COM -- Bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 yang termasuk dalam 8 kategori tertentu, diwajibkan untuk mengikuti seleksi tambahan berupa praktik kerja.
Calon PPPK dalam 8 kategori ini diharuskan mengikuti uji kompetensi teknis tambahan melalui praktik kerja. Tes praktik kerja ini akan dilakukan oleh semua pelamar PPPK.
Dikutip Ayojakarta.com dari Tiktok @Adidipta, pada Rabu 22 November 2023. Beberapa kategori pelamar PPPK akan menjalani seleksi kompetensi teknis tambahan, yakni praktik kerja.
Delapan kategori pelamar PPPK ini mencakup mereka yang mendaftar untuk jabatan fungsional tertentu.
Seluruh rangkaian seleksi kompetensi teknis tambahan praktik kerja ini akan dilakukan melalui sistem Computer Assisted Test (CAT).
Penting bagi pelamar untuk mengetahui bahwa informasi ini didasarkan pada pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 06/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XI/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Teknis BKN 2023.
Seleksi kompetensi teknis tambahan ini akan diikuti oleh peserta yang memenuhi nilai ambang batas secara kumulatif, meliputi seleksi kompetensi, manajerial, sosial budaya, serta nilai ambang batas wawancara.
Bobot nilai seleksi kompetensi tambahan praktik kerja bagi PPPK adalah sebesar 50 persen. Berikut adalah 8 kategori pelamar PPPK untuk jabatan fungsional yang dimaksud:
- Ahli pertama - analisi kebijakan
- Ahli pertama - analisis sumber daya manusia aparatur
- Ahli pertama - arsiparis
- Ahli pertama - pranata hubungan masyarakat
- Ahli pertama - pranata komputer
- Terampil - arsiparis
- Terampil - pranata komputer
- Terampil - pranata sumber daya manusia aparatur

Share this article
Beberapa kategori pelamar PPPK akan menjalani seleksi kompetensi teknis tambahan, yakni praktik kerja.