AYOJAKARTA.COM -- Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Pemeriksaan Firli Bahuri ini merupakan pemeriksaan perdana setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya Firli Bahuri akan diperiksa tim penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: SYL Kecewa Permintaan Perlindungannya Ditolak LPSK, Singgung Kasus Bharada E dan Ferdy Sambo
Pemeriksaan perdana Firli Bahuri ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.
Menurut Kombes Trunoyudo pihaknya telah memberikan surat pemanggilan pemeriksaan kepada Firli Bahuri pada Selasa (28/11/2023) meski belum mendapat jawaban atas kehadiran Firli Bahuri.
Telah dilayangkan pemanggilan sebagai tersangka atas nama FB dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kombes Trunoyudo dikutip ayojakarta.com dari youtube KOMPASTV pada Jumat (1/12/2023).
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Kombes Trunoyudo, Firli Bahuri akan dimintai keterangan dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Baca Juga: Kata SYL Usai Diperiksa Soal Kasus Pemerasan Firli Bahuri
"Pemeriksaan Firli Bahuri akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri di Dittipikor bareskrim Polri," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri tidak akan mendapat bantuan hukum dari pimpinan KPK.
Bantuan hukum itu tidak akan diberikan kepada Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keputusan itu diambil pimpinan KPK setelah menggelar rapat internal pada Selasa (28/11/2023).
"Dari hasil pembahasan, pimpinan KPK sepakat untuk tidak memberikan bantuan hukum terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di Polda Metro Jaya," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Share this article
Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pemerasan. Baca selengkapnya di AyoJakarta!