AYOJAKARTA.COM – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali menjalani sidang praperadilan, Jumat, 15 Desember 2023.
Sidang praperadilan terhadap Firli Bahuri sendiri digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Pihak Polda Metro Jaya sendiri juga menghadirkan AKP Denny Siregar selaku Penyidik Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, sebagai saksi dalam sidang praperadilan Firli Bahuri hari ini.
AKP Denny Siregar dalam kesaksiannya di persidangan menyampaikan jika proses penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah memenuhi semua prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Firli Bahuri Tunda Sidang Etik KPK, Dewas: Ada WA Minta Sidangnya Ditunda karena ...
Dalam hal ini, termasuk juga pemenuhan alat bukti sebagai dasar penetapan Firli Bahuri menjadi tersangka.
“Bahwa dalam rangkaian penyelidikan tersebut kami sudah memperoleh alat bukti,” terang Denny Siregar, dikutip dari laman Suara.com pada Jumat, 15 Desember 2023.
Dari keterangan saksi AKP Denny Siregar tersebut, diketahui bahwa ada 4 alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
“Berupa yang pertama keterangan saksi, yang kedua surat sebagaimana formil dengan surat perintah penyitaan, penggeledahan, dan seterusnya,” ungkap AKP Denny Siregar.
Selain alat bukti yang sudah disampaikan, pihak Kepolisian juga menemukan alat bukti petunjuk yang kemudian membuat terang peristiwa pidana yang menyandung Ketua KPK nonaktif tersebut.
“Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diakomodir atau dimuat dalam Pasal 26 huruf a, yang mana setelah kami memperoleh tiga alat bukti tersebut,” jelas AKP Denny.
Lebih lanjut ia memberikan keterangan, “Lalu kemudian kami meminta keterangan ahli terdapat persesuaian, baik alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya sehingga diperoleh 4 alat bukti.
Sebelumnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka serta diberhentikan sementara oleh Presiden Jokowi, Firli Bahuri diketahui sempat melakukan perlawanan.
Baca Juga: Wah! Dewan Pengawas KPK Bongkar Perilaku Firli Bahuri: Pernah Berbohong Laporkan Harta Kekayaan
Dalam perlawanannya, Firli Bahuri tidak diterima jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Firli Bahuri lantas membuat gugatan Polda Metro Jaya ke PN Jaksel pada Jumat, 24 November 2023 dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN.JKT.SEL.***

Share this article
Diketahui bahwa ada beberapa alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.