AYOJAKARTA.COM – Kapal-kapal pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh mulai membuahkan dilema.
Beragam kebaikan yang sempat diberikan warga Aceh kepada pengungsi Rohingya, justru berakibat timbulnya gesekan.
Penolakan yang dilakukan oleh warga Aceh terhadap pengungsi Rohingya, membuat pemerintah Indonesia perlu turun tangan.
Berdasarkan sejarah, Rohingya merupakan kelompok etnis minoritas dengan mayoritas muslim yang hidup selama berada-abad di negara Myanmar.
Baca Juga: MUI Setuju dengan Opsi Wapres Maruf Amin untuk Tampung Pengungsi Rohingya, Ini Alasannya
Namun pada tahun 1982 oleh pemerintahan Myanmar, etnis Rohingya tidak diakui sebagai etnis asli sehingga berstatus stateless atau tanpa kewarganegaraan.
Akibat situasi politik yang terjadi, sejak tahun 1990 jutaan lebih warga Rohingya mulai meninggalkan Myanmar.
Selain tersebar ke sejumlah negara di Asia Tenggara, sejak tahun 2015 etnis Rohingya mulai datang ke Indonesia.
Sampai dengan tahun 2023, tercatat sebanyak 1.487 pengungsi Rohingya yang masuk ke wilayah Indonesia dan tersebar di sejumlah wilayah seperti Aceh, Sumatera Utara dan Riau.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Singgung Isu Pulau Galang untuk Pengungsi Rohingya, Begini Respons Kecewa Netizen
Selain di ketiga wilayah bagian Barat Indonesia tersebut, kedatangan orang-orang Rohingya juga terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur.
Sambutan masyarakat setempat yang semula mengedepankan aspek sosial dan kemanusiaan, lambat laun mulai berujung pada penolakan.
Di samping karena keterbatasan jumlah daya tampung, penolakan warga terhadap kedatangan pengungsi Rohingya juga disebabkan persoalan lain.
Pengungsi Rohingya dianggap oleh masyarakat tidak mematuhi norma serta adat hingga melakukan tindak kriminal.
Dari sejumlah temuan petugas, pengungsi Rohingya tidak sedikit yang terlibat dalam dugaan tindak pidana perdagangan orang, pelanggaran imigrasi hingga kasus narkotika.
Berdasarkan temuan yang didapatkan pihak kepolisian, pelaku TPPO diduga merupakan bagian dari jaringan internasional.
Untuk bisa berlayar ke Indonesia, pengungsi diduga diharuskan membayar biaya sebesar Rp7 juta bagi anak-anak dan Rp14 juta bagi orang dewasa.
Dari hasil keuntungan tersebut, pelaku tindak pidana perdagangan orang telah meraup keuntungan diduga hingga mencapai Rp3,3 miliar.
Baca Juga: Berangkat dari Bangladesh, Pengungsi Rohingya Bayar 20 Ribu Taka untuk Sampai Indonesia
Sehubungan dengan adanya temuan tindak pidana perdagangan orang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pernyataan.
Jokowi mengatakan, pemerintah Indonesia akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsi,” ungkap Jokowi, dikutip dari kanal YouTube METRO TV, Senin, 11 Desember 2023.
Karena itu, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dan terkait bantuan sementara akan diutamakan bagi kepentingan masyarakat lokal.
Lebih lanjut, dalam keterangan resminya Jokowi juga berencana akan terus melakukan koordinasi dengan lembaga pengungsi internasional UNHCR.***

Share this article
Kapal-kapal pengungsi Rohingya yang terus berdatangan ke wilayah Indonesia, khususnya Aceh mulai membuahkan dilema.