AYOJAKARTA.COM – Tak hanya Otto Hasibuan, kuasa hukum Brigadir J mencium adanya kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso.
Kuasa hukum Brigadir Jtersebut adalah Kamaruddin Simanjuntak yang juga menyuarakan pendapatnya soal penetapan Jessica Wongso jadi tersangka dalam kasus kopi sianida.
Kamaruddin Simanjuntak membeberkan soal pelaku pembunuhan Mirna yang bisa saja dari berbagai pihak.
“Jangan-jangan pelakunya di luar, jangan-jangan pelakunya orang dalam, jangan-jangan pelakunya temennya, kita kan gak tahu,” ujar Kamaruddin Simanjuntak, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa, 26 Desember 2023.
Kamaruddin Simanjuntak juga menilai jika hakim dan jaksa terlalu berani menyatakan Jessica sebagai pembunuh tanpa otopsi dan pemeriksaan yang menyeluruh.
“Tetapi menurut saya tanpa diotopsi tanpa pemeriksaan yang menyeluruh,” tutur Kamaruddin.
“Terlalu berani hakim dan jaksa menyatakan bersalah,” lanjutnya.
Kemudian Kamaruddin juga memberi respon atas pernyataan Edi Salihin yang sempat menyampaikan jika ia punya botol sianida.
Dalam responnya, Kamaruddin juga menyampaikan beberapa motif yang bisa saja digunakan jika benar Mirna dibunuh.
“Ya itulah makanya saya bilang tadi, bahwa pelaku ini bisa saja keluarga,” kata Kamaruddin.
“Kalau kita kembali ke asas terduga sebenarnya tidak enak saya ucapkan di sini, ada yang mau menikah, seorang ayah, si anak tidak setuju, belum dapat approve,” imbuhnya.
Kamaruddin juga melanjutkan, “Nah si anak ini dalam kondisi tidak setuju pergi menemui temennya, sudah tahu kan, bisa saja dalam tanda kutip bla bla bla gitu.”
Lalu saat ditanya harapannya soal nasib Jessica Wongso, Kamaruddin Simanjuntak menyebut jika Jessica harusnya bebas.
“Jessica itu harusnya bebas, janganlah orang dihukum karena pendapat,” ungkap Kamaruddin.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Perkembangan Kasus Jessica Wongso, Bakal Laporkan Dokter ke MKDKI
“Pendapat ahli kan itu pendapat boleh-boleh saja, tapi ahli tidak setuju tidak bulat semua lho. Ahlinya jaksa, ahlinya Pak Otto, ahlinya penasihat hukum kan tidak bulat,” lanjut Kamaruddin.
Selain itu, banyak pendapat lain juga yang memang tidak cukup kuat untuk menentukan Jessica Wongso jadi tersangka.
“Namanya ahli memang begitu pendapatnya, yang ini berpendapat karena dikasih sesuatu, pendapatnya sesuai dengan jaksa. Ini juga begitu, tetapi yang mau saya katakan tidak ada keterangan ahli yang menyaksikan atau yang melihat dia memasukkan minuman itu,” jelas Kamaruddin.
“Padahal di tempat terbuka, tidak ada keterangan surat yang menyatakan bahwa dia memasukkan minuman itu dengan sianida. Lah ini kan keterangan fatal ini, ahli tidak ada, surat tidak ada,” lanjutnya.***
Share this article
Tak hanya Otto Hasibuan, kuasa hukum Brigadir J juga mencium adanya kejanggalan dalam kasus Jessica Wongso.