AYOJAKARTA.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta bantuan kepada TNI untuk memproses hukum 15 oknum prajurit yang diduga menganiaya tujuh relawan Ganjar-Mahfud.
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud sekaligus mantan panglima TNI, Andika Perkasa, menyampaikan bahwa tindakan hukum dapat dilakukan dengan cara Komandan Batalyon dan Komandan Kompi memberikan pasal kepada oknum tersebut.
Andika mengatakan bahwa pelaku bisa dikenakan Pasal 351 KUHP, yaitu pasal yang menjelaskan tentang tindak pidana penganiayaan.
Baca Juga: Awas Kegocek! 4 Kriteria Penilaian SNBP 2024 yang Perlu Kamu Ketahui dan Pahami
"Kalau korbannya mengalami luka berat itu ancaman hukumannya bisa sampai lima tahun, kemudian Pasal 170 KUHP tadi Pasal 351 KUHP," ucap Andika, dikutip dari Republika.co.id, Selasa (2/1/2024).
Selain itu juga, menurut Andika, terduga pelaku oknum TNI tersebut dapat dikenakan pasal 170 KUHP.
Dimana Pasal 170 KUHP berbunyi “barang siapa melakukan tindakan kekerasan bersama-sama, ini juga diancam hukuman apabila korbannya luka berat, ini sampai dengan 9 tahun”.
Kemudian, terduga pelaku juga dapat dijatuhkan Pasal 56 KUHP yang menjelaskan terkait membantu sebuah tindak pidana. Pasal 56 KUHP ini menurut Andika, bisa dikenakan oleh prajurit di sekitar kompi.
Terdapat juga satu pasal lainnya, yaitu Pasal 183 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 perihal Peradilan Militer, yang mengatur tentang gugatan ganti rugi.
Baca Juga: Dengar Keluhan Petani, Cak Imin Janji Permudah Izin Ekspor Anggrek Jika Menang Pilpres 2024
"Sebelum nanti oditur membacakan tuntutan pada terdakwa. Ini kita pastikan tim hukum akan mengingatkan sehingga kita bisa melaporkan kepada hakim ketua untuk memasukkan ini menjadi sebuah gugatan yang digabungkan, pidana dengan ganti rugi," ucap Andika.
Sebelumnya, penganiayaan yang diduga dilakukan oknum TNI di depan markas TNI di Boyolali viral di dunia maya pada Sabtu (30/12/2023).***

Share this article
Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud sekaligus mantan panglima TNI, Andika Perkasa, menyampaikan bahwa tindakan hukum