Tak Cuma Nilai, Ini Syarat Usia yang Wajib Dipenuhi saat Daftar Sekolah Kedinasan 2024

Sekolah Kedinasan di Indonesia
Sekolah Kedinasan di Indonesia

AYOJAKARTA.COM - Saat ini informasi lengkap terkait pendaftar sekolah di berbagai jenjang sudah mulai banyak dicari termasuk sekolah kedinasan.

Banyak yang ingin masuk ke sekolah kedinasan karena jaminan saat lulus nanti lebih menggiurkan daripada hanya berkuliah di perguruan tinggi biasa.

Apalagi ada beberapa sekolah kedinasan yang memiliki jaminan lulus bisa menjadi PNS yang gajinya juga tak main-main.

Tentu ini menjadi salah satu faktor utama yang bisa menarik banyak calon mahasiswa lebih memilih sekolah kedinasan daripada hanya kuliah di sebuah perguruan tinggi.

Baca Juga: Prediksi Rata-rata Nilai Rapor yang Lolos SNBP 2024 di Universitas Negeri Surabaya (UNESA), Calon Maba Harus Tahu!

Ketika mendaftar di sekolah kedinasan, beberapa persyaratan juga wajib dipenuhi pendaftar seperti nilai rapor.

Namun tak hanya nilai, ada syarat umur yang wajib diketahui para calon pendaftar sekolah kedinasan.

Jangan sampai usahamu mendaftar sia-sia hanya karena umur yang kamu miliki tak masuk syarat batasan usia.

Baca Juga: 10 PTN dengan Pendaftar Terbanyak di SNBP 2023 yang Bisa Jadi Acuan Memilih Kampus di SNBP 2024

Lantas usia berapa saja yang boleh mendaftar di sekolah kedinasan?

Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @kejarkedinasan pada Kamis (4/1/2024), berikut informasi selengkapnya.

Syarat Usia untuk Mendaftar Sekolah Kedinasan 2024

Baca Juga: Persiapan Menyambut Pendaftaran Sekolah Kedinasan, Ini Batas Minimal Usia dan Tinggi Badan Calon Taruna-Taruni

1. PKN STAN

Batasan usia mendaftar: 14-21 tahun.

- Lahir sebelum 1 September 2003 = melebihi batas usia
(Contoh: lahir 31 Agustus 2003 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 1 September 2010 = Belum cukup umur
(Contoh: lahir 2 September 2010 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: WAJIB TAHU! Berikut Persyaratan Usia untuk Mendaftar di 8 Sekolah Kedinasan Tahun 2024, Begini Detail dan Simulasinya

2. IPDN

Batasan usia mendaftar: 16-21 tahun

- Lahir sebelum 1 Januari 2003 = Melebihi Batas Usia
(Contoh: Lahir 31 Desember 2002 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 1 Januari 2008 = Belum cukup umur
(Contoh: 2 Januari 2008 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: Tertarik Sekolah Kedinasan IPDN? Ini Persyaratan hingga Nilai Minimal Rata-Rata Rapor yang Harus Dimiliki

3. Polstat STIS

Batasan usia mendaftar: 16-22 tahun

- Lahir sebelum 1 September 2002 = Melebihin batas usia
(Contoh: Lahir 31 Agustus 2002 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 1 September 2008 = Belum cukup umur
(Contoh: 2 September 2008 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: Tertarik Masuk Sekolah Kedinasan? Simak Syarat Minimal Nilai Rapor untuk Daftar SPMB PKN STAN hingga STIN

4. Poltekip dan Poltekim

Batasan usia mendaftar: 17-23 tahun

- Lahir sebelum 1 April 2001 = Melebihi Batas usia
( Contoh: Lahir 31 Maret 2001 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 1 April 2007 = Belum cukup umur
(Contoh: 2 April 2007 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: Kuota dan Jumlah Pendaftar pada Seleksi Sekolah Kedinasan 2023, Bisa Jadi Acuan untuk Mendaftar Tahun Ini

5. STIN

Batasan usia mendaftar: 16-21 tahun

- Lahir sebelum 31 Desember 2002 = Melebihi batas usia
(Contoh: Lahir 30 Desember 2002 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 31 Desember 2008 = Belum cukup umur
(Contoh: Lahir 1 Januari 2009 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Sangat Direkomendasikan bagi Lulusan SMK, Minat Daftar di Mana?

6. Sekdin Kemenhub

Batasan usia mendaftar: 16-23 tahun

- Lahir sebelum 1 September 2001 = Melebihi Batas usia
(Contoh Lahir 31 Agustus 2001 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 1 September 2008 = Belum cukup umur
(Contoh lahir 2 September 2008 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan yang Kuliah Gratis Lulus Langsung Jadi PNS, dari IPDN hingga PKN STAN!

7. STMKG

Batasan usia mendaftar: 15-23 tahun

- Lahir sebelum 1 September 2001 = Melebihi Batas usia
(Contoh lahir 31 Agustus 2001 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 1 September 2009 = Belum cukup umur
(Contoh Lahir 2 September 2009 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Baca Juga: Info Penting SNBP 2024! Berikut Cara Cek Kuota Sekolah Serta Jadwal Pelaksanaan yang Wajib Diketahui Calon Mahasiswa

8. Poltek SSN

Batasan usia mendaftar: 17-20 tahun

- Lahir sebelum 31 Desember 2003 = Melebihi Batas usia
(Contoh lahir 30 Desember 2003 dan sebelumnya tidak bisa mendaftar)

- Lahir setelah 31 Desember 2007 = Belum cukup umur
(Contoh lahir di 1 Januari 2008 dan setelahnya tidak bisa mendaftar)

Itulah persyaratan usia yang wajib dipenuhi ketika mendaftar sekolah kedinasan 2024, semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Usia
# syarat
# PNS
# 2024
# sekolah kedinasan

News Update

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.