AYOJAKARTA.COM - Hingga kini pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan berpihak ke salah satu Paslon memang terus menuai kontroversi.
Tentu pernyataan Presiden Jokowi tersebut juga menjadi sorotan banyak pihak khususnya para pakar hukum dan politik di Indonesia.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar yang menyebut bahwa pernyataan Presiden Jokowi seharusnya bisa diralat karena cukup berbahaya.
"Saya kira ada yang harus disikapi makanya saya sendiri mengatakan harusnya presiden meralat ucapannya karena ucapan itu agak berbahaya, menimbulkan kesan yang berbahaya," ujar Zainal seperti dikutip dari kanal YouTube Metro TV, Kamis, 25 Januari 2024.
Selain itu, Zainal juga mengungkapkan kekhawatirannya soal bagaimana nantinya para pejabat negara lain termasuk ASN memahami pernyataan Jokowi.
Padahal ketika bulan November 2023 lalu, Jokowi sempat memberikan pernyataan bahwa para ASN diminta harus netral dalam Pilpres 2024 ini.
"Saya kira berbeda sekali dengan versi November 2023 gitu," ucapnya.
Baca Juga: Otto Hasibuan Ungkap Alasan Hakim Kasus Jessica Wongso Dilaporkan: Demi Tegakkan Hukum dan Keadilan
Tentu saja hal ini akan menimbulkan pertanyaan bagi para ASN soal yang diperbolehkan, dan mana pernyataan yang benar, apakah yang disampaikan bulan November 2023 atau Januari 2024.
Hingga saat ini pun seluruh ASN masih dilarang melakukan tindakan kampanye bahkan hanya sekedar berpose dengan satu atau dua jari pun itu dilarang.
Namun justru kepala negara yang membawahi itu semua memberikan contoh pelanggaran tersebut dihadapan publik.
"Kita pakai logika sederhana saja ya, coba bayangkan ASN yang menggunakan jari satu dua atau tiga atau apapun saja itu dilarang," tutur Zainal.
Baca Juga: Bongkar Sifat Seseorang Berdasarkan Tatapan Mata, Kamu yang Mana nih?
"Bagaimana kemudian kalau kepala pemerintahan, kepala negara yang membawahi itu, melakukan itu dihadapan publik," imbuhnya.
Tentu saja menurut Zainal, inilah yang harus menjadi perhatian penting jangan sampai pejabat menggunakan kekuasaannya untuk melakukan hal yang melanggar.
Dan seharusnya, para pejabat termasuk kepala negara diatur mengenai cuti-cutinya dan diatur juga soal kapan mereka bisa berkampanye.
Dan peraturan seperti sebaiknya harus jelas dan memiliki dasar hukum yang tinggi, apalagi saat ini dikatakan Zainal bahwa ada konflik kepentingan, sebab anak presiden ikut mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Share this article
Hingga kini pernyataan Jokowi soal Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan berpihak ke salah satu Paslon memang terus menuai kontroversi.