AYOJAKARTA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah melaksanakan program biaya pendidikan gratis yang disebut Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.
Dengan KIP Kuliah, nantinya para calon mahasiswa akan dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan tanpa biaya atau gratis hingga tamat.
Namun, perlu diketahui bahwa KIP Kuliah ini tidak hanya ada di Kemendikbud saja, melainkan KIP Kuliah juga tersedia di Kementerian Agama (Kemenag).
Hal ini bertujuan agar nantinya para calon mahasiswa juga dapat berkuliah dengan gratis di universitas yang berada di naungan Kemenag.
Seluruh perguruan tinggi yang berada di bawah Kemenag, baik itu berstatus negeri maupun swasta, dapat didaftarkan melalui KIP Kuliah Kemenag ini.
Untuk jalur masuk ke PTN/PTS di bawah Kemenag sendiri bisa melalui jalur SPAN PTKIN, UM PTKIN, dan Jalur Mandiri.
Untuk KIP Kuliah Kemenag ini dapat dimanfaatkan agar kamu yang mungkin kurang dalam biaya pendidikan, dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Perlu diketahui bahwa, KIP Kuliah Kemenag ini hanya didapatkan jika kamu berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi, sehingga akan mendapatkan biaya bantuan pendidikan selama kuliah.
Berikut ini adalah syarat untuk dapat menerima KIP Kuliah Kemenag:
- Merupakan mahasiswa baru lulusan MA/MAK/Diniyah Formal/SMA/ sederajat lulusan 3 tahun terakhir termasuk yang akan lulus tahun ini (2022, 2023, dan 2024).
- Merupakan mahasiswa yang sedang menempuh studi pada tahun akademik yang sedang berjalan.
- Keterbatasan ekonomi tetapi memiliki potensi akademik baik yang didukung bukti dokumen yang sah.
- Merupakan mahasiswa yang terdampak COVID-19 dikarenakan status orang tua/wali, meninggal dunia dan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Tidak terlibat mengikuti kegiatan atau organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dibuktikan dengan penandatanganan pakta integritas.
- Terakhir adalah sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah.
Adapun cara mendaftar KIP Kuliah Kemenag 2024 adalah sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan.
2. Kemudian melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang terdiri dari:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Indonesia Pintar untuk PIP/Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH / Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Pas foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar
- Fotokopi rapor semester 1 (satu) hingga semester 6 (enam) yang telah dilegalisir oleh pimpinan sekolah
- Fotokopi ijazah beserta transkrip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah / Sekolah;
- Menunjukkan prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA yang dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya
- Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir atau bukti pembayaran PBB.
- Menunjukkan penghasilan orang tua/wali bagi calon penerima yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar untuk PIP atau Kartu Keluarga Sejahtera untuk PKH atau Kartu Jakarta Pintar
- Menandatangani Pakta Integritas
3. Terakhir bersedia mengikuti seleksi calon penerima program KIP Kuliah yang ditetapkan oleh PTP.***

Share this article
Dengan KIP Kuliah, nantinya para calon mahasiswa akan dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi dengan tanpa biaya.