AYOJAKARTA.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan Ketua KPU Hasyim Asy'ari langgar kode etik, bagaimana nasib Gibran Rakabuming? Tetap Aman?.
Ketua DKPP Heddy Lugito menyebutkan bahwa Ketua KPU Hasyim terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
"Teradu satu (Hasyim Asy'ari) dalam perkara nomor 135-PKE/DPP/XII/2023 perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu," dikutip ayojakarta.com dari suara.com pada Senin 5 Februari 2024.
Akibat pelanggaran kode etik Hasyim pun dijatuhkan sanksi peringatan keras terakhir.
Bukan hanya ketua KPU 6 komisioner lainnya pun terbukti bersalah atas hal ini dan mendapatkan sanksi peringatan keras.
Baca Juga: KIP Kuliah 2024 Dibuka Februari! Cek Syarat, Dokumen dan Besaran Uang Saku yang Akan Diterima
Ditanya perihal nasib Gibran, Heddy Lugito menyebutkan bahwa putusan ini tidak ada kaitannya dengan pencalonan lebih kepada kode etik Hasyim sebagai Ketua KPU.
"Enggak, ini murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan," ujar Heddy.
Dengan pernyataan tersebut, pencalonan Gibran sebagai cawapres sendiri tidak akan berubah.
Sebagai informasi perkara tersebut digugat oleh empat penggugat yakni Demas Brian Wicaksono dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. dalam perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023, P.H. Hariyanto pada perkara nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan Rumondang Damanik pada perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Hal ini berkaitan dengan pendaftaran Gibran selaku cawapres pada 25 Oktober 2023 yang kala itu putusan dari Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu-XXI/2023 belum disahkan.
Gibran sendiri ketika ditanya perihal putusan DKPP irit berkomentar dan menjawab bahwa ia akan menindaklanjuti hal tersebut.
"Ya, nanti kami tindaklanjuti," jawab Gibran ketika menghadiri acara relawan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Senin (5/2/2024)***

Share this article
Bagaimana nasib Gibran usai DKPP resmi putuskan ketua KPU langgar kode etik pendaftaran dirinya sebagai cawapres.