AYOJAKARTA.COM - Masa kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan segera berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.
Setelah itu, tahapan selanjutnya adalah masa tenang selama tiga hari, dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024.
Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Penghitungan suara akan dilakukan pada hari yang sama dan dijadwalkan selesai pada tanggal 15 Februari 2024.
Rekapitulasi hasil penghitungan suara akan berlangsung dari tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilu.
Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Presiden dan wakil presiden terpilih akan dilantik pada tanggal 20 Oktober 2024, sedangkan anggota DPR dan DPD akan dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024.
Pelantikan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota.
Skenario Dua Putaran
Berdasarkan peraturan KPU, jika pada putaran pertama Pilpres 2024 tidak ada pasangan calon yang memperoleh suara mayoritas, maka akan diadakan putaran kedua. Berikut adalah jadwal tahapan penyelenggaraan putaran kedua Pilpres 2024:
Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih: 22 Maret - 25 April 2024
Masa Kampanye: 2 - 22 Juni 2024
Masa Tenang: 23 - 25 Juni 2024
Pemungutan Suara: 26 Juni 2024
Penghitungan Suara: 26 - 27 Juni 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 Juni - 20 Juli 2024
Baca Juga: 12 Provinsi yang Memiliki Jalan Rusak Terbanyak di Indonesia, Posisi Pertama Riau
Penetapan Hasil Pemilu:
- Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU menerima surat pemberitahuan dari MK.
- Dengan permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK.
Pengucapan Sumpah/Janji Presiden/Wakil Presiden tetap dilakukan pada 20 Oktober 2024, sama halnya jika pilpres berlangsung satu putaran.

Share this article
Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara untuk memilih presiden dan wakil presiden tahun 2024.