AYOJAKARTA.COM – Ahli digital forensik Rismon Sianipar seolah tidak pernah berhenti memberikan bukti-bukti CCTV yang sudah di rekayasa.
Setelah menyebutkan bahwa rekaman CCTV tersebut telah dimanipulasi oleh Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto, kali ini Rismon Sianipar mengungkapkan kebohongan Jaksa Shandy Handika, yang menyebut bahwa tidak pernah menyentuh atau merubah isi folder yang ada di dalam flashdisk.
“Jaksa Shandy Handika menipu dan berbohong di depan pengadilan para jaksa tidak menyentuh atau merubah sama sekali isi flashdisk sebagai barang bukti, itu merupakan sebuah penipuan,” kata Rismon, dikutip dari YouTube Balige Academy, Rabu, 21 Februari 2024.
Kemudian Rismon Sianipar pun memutarkan sebuah video yang menunjukkan sebuah percakapan yang diucapkan oleh Jaksa Shandy Handika dalam persidangan Jessica Wongso.
Dalam rekaman video tersebut terdengar Jaksa Shandy Handika menjelaskan kepada hakim bahwa barang bukti yang digunakan tidak disentuh ataupun dirubah.
“Izin yang mulia untuk barang bukti kami tidak menyentuh atau merubah sama sekali. Nanti ahli IT yang akan menampilkan versi zoom-nya,” kata Shandy Handika dalam video yang diputarkan Rismon Sianipar.
Namun, menurut Rismon Sianipar pernyataan Jaksa Shandy Handika tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Sebab, kata dia, fakta yang sebenarnya rekaman CCTV hingga folder yang terdapat di flashdisk tersebut telah dirubah dan sudah ditunjukkan melalui 30 bukti ilmiah yang dikumpulkan.
Sebagai bukti Rismon mengungkapkan bahwa pada tanggal 28 September 2016 saat Jessica Wongso dihadirkan isi flashdisk itu berjumlah 13 folder.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Kasus Jessica Wongso Menguntungkan Jaksa Ardito Muwardi untuk Naik Jabatan
Di mana pada folder CCTV 15 dan 16 date modified-nya tepat pada tanggal 21 dan 26 Juli 2016.
Sedangkan saat Agus Triono dihadirkan pada bulan Juli 2016, isi folder flashdisk berjumlah 11 folder dan folder CCTV 15 dan 16 tidak ada.
Artinya, menurut Rismon, dengan hal itu dapat dipastikan jaksa yang terlibat dalam kasus ini telah menutupi kebohongan isi flashdisk barang bukti digital dalam kasus Jessica Wongso.***

Share this article
Rismon Sianipar mengungkapkan kebohongan Jaksa Shandy Handika, yang menyebut bahwa tidak pernah merubah isi folder di flashdisk.