AYOJAKARTA.COM - Memasuki bulan ramadhan, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 melalui PP No. 14/2024.
THR dan gaji 13 bagi ASN ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para aparatur negara yang telah memberikan pelayanan publik.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas juga menyampaikan, pemberian THR dan gaji 13 bagi ASN ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Adapun peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yakni tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan TPP bagi ASN di instansi daerah sebesar 100 persen dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Ide Menu Sahur Anti Ribet Cuma 1 Bahan Pas untuk Anak Kos, Sat-set 5 Menit Telur Tumis Langsung Jadi
“Peningkatan pemberian THR dan gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik. Selain itu juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” kata Anas dikutip dari laman menpanrp.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, kebutuhan anggaran untuk THR tahun 2024 ini mencapai Rp 48,7 triliun, sedangkan anggaran bagi gaji 13 mencapai Rp 50,8 triliun.
Lantas, kapan THR dan gaji 13 bagi ASN dicairkan?
Menkeu menyampaikan, pencairan THR rencananya akan diberikan pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Sedangkan untuk gaji 13 rencananya akan diberikan mulai Juni di tahun 2024.
Baca Juga: Menu Sahur: 4 Buah Terbaik untuk Mengawali Puasa, Murah Bisa Beli di Warung
Daftar penerima THR dan gaji 13 bagi ASN dapat dilihat lebih lengkap dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Dan untuk mengetahui soal besaran yang diterima dalam pemberian THR dan gaji 13, juga dapat melihatnya pada link berikut ini:
- https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/bandarlampung/id/download/peraturan-terbaru/3030-thr-2024,-gaji-ketiga-belas-2024,-gaji-13-2024.html
Itu dia informasi seputar THR dan gaji 13 bagi ASN yang dikutip Ayojakarta.com dari laman djpb.kemenkeu dan menpan.go.id.

Share this article
THR dan gaji 13 bagi ASN ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi para aparatur negara yang telah memberikan pelayanan publik.