AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar terus membongkar satu persatu kejanggalan dalam dugaan rekayasa video CCTV kasus Jessica Kumala Wongso.
Baru-baru ini, Rismon Sianipar memberikan pernyataan mengejutkan terkait Krishna Murti dalam kasus Jessica Kumala Wongso.
Rismon Sianipar mengatakan Krishna Murti memanfaatkan Psikolog Sarlito Wirawan Sarwono dan Kriminolog Ronny Nitibaskara yang dihadirkan dalam sidang Jessica Kumala Wongso guna melancarkan rekayasa video CCTV.
Tidak hanya Krishna Murti, dua sosok lain yang juga terlibat dalam rekayasa CCTV ini adalah Muhammad Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Ia menyebut hal tersebut dilakukan untuk mempengaruhi keyakinan hakim terhadap video CCTV kasus Jessica Wongso.
Baca Juga: Dugaan Kejahatan Krishna Murti Dibongkar Rismon Sianipar, Sebut Manfaatkan 2 Sosok Ini
“Dimanfaatkan Krishna Murti, Muhammad Nuh, dan Christopher untuk memvalidasi, membenarkan video rekayasanya agar di persidangan bisa menjadi pertimbangan hakim bahwa video yang mereka rekayasa benar adanya, tidak ada editan, dan secara psikolog dan kriminolog dianalisa, divalidasi, sehingga hakim menjadi teryakinkan,” kata Rismon dikutip dari kanal YouTube Balige Academy pada Minggu, 7 April 2024.
Rismon menyayangkan tindakan ketiganya yang memanfaatkan saksi ahli untuk mempengaruhi keyakinan hakim.
Menurutnya, tidak seharusnya sosok yang tidak memahami rekauasa video dimanfaatkan guna melancarkan rekayasa CCTV.
“Inilah kejahatannya Krishna Murti. Bayangkan video yang sudah mereka rekayasa, koordinatornya Krishna Murti, eksekutornya Muhammad Nuh dan Christopher. Mereka bertiga memanfaatkan psikolog dan kriminolog yang tidak paham bagaimana rekayasa video digital itu bisa dilakukan sehingga mereka amati yang sudah direkayasa,” ujarnya.
Baca Juga: Waketum Gerindra Yakin MK Tolak Permohonan Paslon 1 dan Paslon 3
Lebih jauh, Rismon menilai perbuatan yang dilakukan oleh Krishna Murti sangat keterlaluan.
Kini, Rismon berharap pihak kepolisian bisa segera memanggil dan memeriksa keterlibatan Krishna Murti dalam dugaan rekayasa video CCTV tersebut.
“Inilah perbuatan Krishna Murti. Makanya orang ini harus dipecat. Karena simbol UU Nomor 2 Tahun 2002 tugas Polri adalah mengayomi rakyat, menegakkan hukum, menegakkan HAM. Dilanggar semua oleh Krishna Murti,” tutupnya.

Share this article
Rismon Sianipar Sebut Krishna Murti Manfaatkan 2 Sosok Ini Demi Melancarkan Rekayasa Video CCTV Kasus Jessica Wongso.