AYOJAKARTA.COM – Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar kembali mendesak Krishna Murti untuk meminta maaf atas dugaan rekayasa video CCTV kasus Jessica Wongso.
Rismon Sianipar meminta agar Krishna Murti tidak terus menerus berbohong soal rekayasa video CCTV kasus Jessica Wongso yang diadili pada tahun 2016 lalu.
Seperti diketahui, Rismon Sianipar meyakini rekayasa video CCTV kasus Jessica Wongso yang dilakukan Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher Hariman Rianto dikoordinasikan oleh Krishna Murti.
“Jangan jadi pathological liar ya, berbohong terus. Menutupi kebohongannya terus sampai anda sendiri percaya pada kebohongan anda sendiri. Sudahlah, berhentilah Krishna Murti untuk berbohong,” kata Rismon Sianipar dikutip ayojakarta.com dari YouTube Balige Academy pada Kamis (11/4/2024).
Rismon menilai semua yang dilakukan Krishna Murti terhadap video CCTV tersebut telah membawa dampak pada Jessica Wongso.
Ia mengungkapkan akibat rekayasa video CCTV tersebut Jessica Wongso harus mendekam di balik sel tikus selama empat bulan.
“Semua yang kau pakai dalam memasukkan Jessica ke sel tikus empat bulan sudah video rekayasa. Mendakwa, menuntut, selama persidangan hasil pekerjaan kalian. Sudahlah berhentilah kau berbohong dan berbohong,” ungkapnya.
Rismon meminta agar Krishna Murti gentleman untuk meminta maaf kepada publik atas rekayasa video CCTV tersebut.
Menurutnya, sudah tidak ada ruang bagi Krishna Murti untuk terus berbohong soal rekayasa video tersebut.
Sebab, ia yakin semua bukti ilmiah tentang dugaan rekayasa video CCTV tersebut sudah valid.
Selain itu, Rismon juga meminta Krishna Murti mau mengeluarkan semua video CCTV asli tanpa rekayasa.
“Sekarang anda Irjen Pol, gentlemanlah anda mengaku salah telah merekayasa video kasus Jessica Wongso di Kafe Olivier. Keluarlah kau, tunjukkan video yang aslinya yang tanpa dimanipulasi dan direkayasa oleh Muhammad Nuh Al Azhar dan Christopher,” tutupnya.***
Share this article
Krishna Murti diminta Rismon Sianipar gentleman untuk minta maaf soal rekayasa video CCTV kasus Jessica Wongso.