AYOJAKARTA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada hari ini, Senin (22/4/2024).
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
PHPU yang diajukan oleh kubu AMIN tertuang dalam perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
“Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan di atas Mahkamah berkesimpulan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua MK Suhartoyo dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (22/4/2024).
Baca Juga: IALA: MK Harus Mampu Terapkan Keadilan Substantif
“Dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya.
Kubu AMIN mempersoalkan terkait dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka, pembagian bansos, cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo.
Akan tetapi, MK menilai bahwa hal-hal yang disampaikan tersebut tidak berlandaskan hukum.
Baca Juga: Pesan Serius dari Anies Baswedan, Usai Megawati Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae MK
Kemudian, beberapa dalil tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dianggap tidak ada relevansinya.
Suhartoyo mengungkapkan terdapat perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi.
Adapun ketiga hakim konstitusi tersebut adalah Saldi Isra, Eni Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Untuk diketahui, MK membacakan putusan PHPU secara terpisah antara kubu AMIN dengan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca Juga: Waketum Gerindra Yakin MK Tolak Permohonan Paslon 1 dan Paslon 3
Perkara PHPU yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD tertuang dalam perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***

Share this article
Majelis Hakim MK resmi menolak seluruh permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).