AYOJAKARTA.COM - Sidang MK (Mahkamah Konstitusi) yang berlarut-larut pasca pengumuman Pemilu 2024 Maret kemarin akhirnya berhasil diselesaikan pada 22 April 2024 kemarin.
Pihak-pihak yang bersengketa, baik dari kubu 01 dan 03 yang melawan kubu 02, akhirnya harus berbesar hati menerima hasil putusan Sidang MK.
Beberapa pihak dari kedua kubu, termasuk Mahfud MD segera memberikan pendapatnya mengenai hasil putusan sidang MK ini.
Dilansir ayojakarta.com dari kanal Youtube KompasTv, Mahfud MD mengatakan menerima hasil sidang MK tersebut.
Pada sesi tanya jawab dengan para jurnalis, Mahfud MD mengatakan bahwa agar rakyat tetap bersatu dan jaga negara ini sebaik-baiknya.
Beliau yang pada kontestasi Pilpres 2024 ini berpasangan dengan Ganjar Pranowo tersebut juga menyampaikan agar hukum ditegakkan dengan baik.
“Sebagai contoh, pada hari ini, saya menerima putusan hukum ini sebagai bagian dari keadaan hukum kita,” lanjut Mahfud MD yang juga merupakan Guru Besar Fakultas Hukum UII Yogyakarta tersebut.
Menyinggung soal dissenting opinion, beliau menambahkan bahwa hal tersebut merupakan sejarah pertama MK dalam kasus sengketa pilpres di Indonesia.
Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu, itu tidak pernah terjadi yang namanya dissenting opinion.
“Dari pemilu 2004 sampai 2019, tidak pernah ada dissenting opinion, karena semua hakim kompak,” lanjut mantan Menko Polhukam era Jokowi ini.
Dissenting opinion sendiri maksudnya adalah pendapat yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan keputusan oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Baca Juga: 7 Tanda Kamu Pintar Membaca Perasaan Orang Lain, Karakteristik Orang yang Punya Empati Tinggi
Menurut Mahfud MD, sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion dalam memutuskan sengketa pilpres karena ini menyangkut jabatan orang.
Semua hakim harus berembuk dahulu untuk mufakat sehingga menghasilkan keputusan yang sama dan bulat.
Sebelumnya, Mahfud MD pernah menjadi Ketua MK pada periode 2008 sampai 2013.
Sementara itu, Ganjar Pranowo, capres nomor urut 03, juga menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2014.
Ganjar Pranowo juga mengucapkan selamat bekerja kepada pemenang Pilpres dan telah disahkan melalui hasil putusan sidang MK. ***
Share this article
Sidang MK yang berlarut-larut pasca pengumuman Pemilu 2024 Maret kemarin akhirnya berhasil diselesaikan pada 22 April 2024 kemarin.