AYOJAKARTA.COM –- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ikut berkomentar terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait dengan sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 yang secara tertutup hanya mencoblos partai yang mana sebelumnya disampaikan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana.
Yang mana Denny Indrayana mengklaim bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pileg dalam Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga: Mahfud MD Perintahkan Polri Usut Dugaan Pembocor Skema Putusan MK kepada Denny Indrayana
Dimana putusan MK memuat tentang sistem Pileg dalam Pemilu 2024 akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem dengan coblos partai.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd ia mengungkapkan bahwa informasi yang berasal dari Denny Indrayana merupakan bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara.
Maka dari itu dirinya meminta kepada Polri untuk menyelidiki perihal sumber A1 yang dianggap menjadi sumber mantan Wamenkumham dalam menyuarakan pendapatnya.
“Terlepas dari apapun, Putusan MK tak blh dibocorkan sblm dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” ata Mahfud MD dikutip AyoJakarta.com melalui akun Twitter @mohmahfudmd pada Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap 5 Kali Pemilu Curang, Gaundensius Suhardi: Sebagai Eksekutif Harusnya Eksekusi.....
Menko Polhukam juga mengingatkan kembali bahwa putusan MK sejatinya putusan bersifat rahasia ketat dan tidak boleh dibocorkan sebelum dibacakan secara resmi.
Dirinya juga sangat menyayangkan jika benar hal ini terjadi. Apalagi Mahfud MD menyebut dirinya sebagai mantan Ketua MK tetapi tidak akan berani untuk meminta isyarat.
Apalagi bertanya tentang vonis MK yang belum dibacakan ke publik sebagai vonis yang resmi.
Sehingga ia juga meminta kepada pihak Mahkamah Konstitusi agar segera menyelidiki sumber dugaan kebocoran putusan tersebut.
“Putusan MK itu menjadi rahasia ketat sebelum dibacakan, tapi harus terbuka luas setetalah diputuskan dengan pengetokan palu vonis di sidang resmi dan terbuka. Sy yg mantan Ketua MK sj tak berani meminta isyarat apalagi bertanya ttg vonis MK yg belum dibacakan sbg vonis resmi. MK hrs selidiki sumber informasinya,” ujar Mahfud MD.
Baca Juga: Buntut Kasus KDRT Viral di Depok, Mahfud MD Beri Sinyal, Kapolda Metro Jaya Turun Tangan?
Sebelumnya mantan Wamenkumham yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana mengklaim dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi.
Putusan tersebut tidak lain terkait dengan sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau sistem coblos partai.
Denny Indrayana mengklaim bahwa putusan tersebut diwarnai dengan perbedaan pendapat di MK.
Selain itu ia juga turut menggulirkan isu terkait dengan perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait dengan sengketa dengan Partai Demokrat.
Diketahui bahwa Denny Indrawan merupakan salah satu pendukung Anies Baswedan yang digadang-gadang sebagai bakal calon presiden dari koalisi perubahan untuk persatuan.***(Sulistiyaningsih)

Share this article
Yang mana Denny Indrayana mengklaim bahwa dirinya mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem Pileg dalam Pemilu 2024 mendatang