AYOJAKARTA.COM - Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai Pilpres 2024.
Beliau sendiri merupakan Tim Kuasa Hukum Capres dan Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo – Gibran, yang hadir dalam pembacaan hasil putusan MK.
Menyikapi hasil putusan MK, Yusril sejak awal telah memprediksi MK akan menolak gugatan dari pasangan 01 dan 03.
Baca Juga: Begini Kata Mahfud MD Soal Hasil Putusan Sidang MK
Sebagaimana dilansir ayojakarta.com dari website resmi MK, mkri.id, Yusril sudah memperkirakan bahwa kedua pemohon itu tidak akan mampu membuktikan dalil-dalilnya.
Melalui keputusan MK ini, kata Yusril, seluruh dalil kecurangan pemilu yang dituduhkan kepada pasangan 02 otomatis terbantahkan.
Beberapa tudingan itu antara lain penyalahgunaan kekuasaan, nepotisme, politisasi bansos, pelanggaran Sirekap, hingga pengerahan pejabat kepala daerah.
“Jadi, seluruhnya ditolak dan itu persis yang sudah kami kemukakan sebelum putusan ini,” kata Yusril yang juga ketua PBB ini (Partai Bulan Bintang).
Seluruh dalil kecurangan pemilu, lanjut Yusril, yang dikemukakan oleh Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud terbantahkan.
Yusril juga menilai bahwa kubu 01 maupun 03 tidak mampu membuktikan dugaan kecurangan pemilu.
Meskipun sudah menghadirkan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju dalam sidang MK, tetap saja kesaksian mereka bertolak belakang dengan dalil yang disampaikan para pemohon.
Baca Juga: Rismon Sianipar Sebut Rekayasa Video CCTV Kasus Jessica Wongso Berdampak Pada Putusan Perkara
Jadi, menurut Yusril, hanya narasi saja tanpa ada bukti, baik dari keterangan saksi ahli maupun dari alat-alat bukti yang dibawa ke persidangan.
Menyikapi dissenting opinion dari 3 hakim MK, Yusril menilai tidak mempengaruhi putusan perselisihan hasil Pilpres 2024.
Atas putusan ini, maka Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming telah sah sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Berarti tindak lanjut selanjutnya adalah dilakukan KPU untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam pemilu presiden dan wakil presiden 2024, yaitu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming,” kata Yusril Ihza Mahendra.
Sementara itu, ketua KPU Hasyim Ashari mengatakan terhadap pokok permohonan yang diajukan kubu 01 dan 03 semuanya tidak berasalan menurut hukum.
Karena itulah, menurut Hasyim, semua pokok permohonan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Sebagai konsekuensi, maka naskah KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu secara Nasional dinyatakan benar dan tetap sah. ***

Share this article
Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pihaknya tidak terkejut dengan hasil putusan MK (Mahkamah Konstitusi) mengenai Pilpres 2024.