AYOJAKARTA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) kembali membuka rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk tahun 2024.
Seperti tahun sebelumnya, di tahun 2024 ini Menpan RB membuka dua jenis rekrutmen, yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Bagi fresh graduate atau baru lulus dari bangku kuliah ataupun SMA sederajat tentu masih bingung apa perbedaan antara CPNS dan PPPK.
Oleh karena itu, berikut ini ada 6 perbedaan antara ASN dan PPPK yang wajib diketahui.
1. Masa Kerja
Pertama adalah masa kerja di mana kalau CPNS nantinya akan berstatus sebagai pegawai tetap setelah mendapatkan Nomor Induk Nasional (NIP) dan tentunya memiliki jenjang karir.
Namun untuk PPPK hanya memiliki masa bakti atau terikat dalam suatu kontrak, di mana untuk PPPK terikat kontrak minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan dapat diperpanjang selama 30 tahun sesuai dengan kebutuhan kinerjanya selama diangkat menjadi PPPK.
2. Definisi
Perbedaan selanjutnya adalah pada pengertian atau definisi dari CPNS dan PPPK itu sendiri. Untuk CPNS yakni pelamar yang berhasil lulus seleksi yang terdiri dari tes SKD dan SKB.
Nah jika sudah lulus dari tes SKD dan SKB, maka nantinya CPNS akan dilakukan uji coba selama 1 tahun untuk dinilai kinerja dan kompetensinya.
Dengan demikian selama 1 tahun tersebut hanya mendapatkan gaji sebesar 80%, dan setelah dinyatakan layak barulah mendapatkan gaji penuh 100%.
Adapun PPPK sesuai dengan namanya yakni pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang mana yang lulus PPPK akan diangkat dalam jabatan tertentu.
Baca Juga: Daftar Instansi Daerah di Sumatera yang Sudah Umumkan Formasi CPNS dan PPPK 2024
3. Proses Seleksi
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, untuk proses seleksi antara CPNS dan PPPK tentu berbeda, di mana untuk CPNS akan melewati seleksi SKD dan SKB.
Sedangkan untuk PPPK akan mengikuti ujian seleksi yang terdiri dari 4 materi, yakni kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.
Baca Juga: Wajib Dihindari! 7 Kesalahan Terbesar yang Membuat Peserta CPNS Gagal di Tahap Seleksi Administrasi
4. Waktu Seleksi
Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, waktu seleksi antara CPNS dan PPPK berbeda, di mana jadwal seleksi CPNS lebih dulu kemudian baru selanjutnya tes seleksi untuk PPPK.
Baca Juga: 14 Kesalahan Penyebab Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS
5. Jabatan dan Jenjang Karir
Selanjutnya pada jabatan dan jenjang karir tentunya juga berbeda, untuk PPPK hanya dapat mengisi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi yang ada, sedangkan untuk CPNS bisa mengisi seluruh posisi ASN.
Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Ini Cara Cek Formasi CPNS 2024 Lewat Online yang Bisa Kamu Lakukan di Mana Saja!
6. Hak
Terakhir adalah hak, pada umumnya hak yang diperoleh bagi para PNS dan PPPK tidak jauh berbeda, di mana keduanya akan mendapatkan gaji, cuti, tunjangan hingga pengembangan kompetensi.
Namun berbedanya yakni pada dana pensiunan, para PNS tidak mendapatkan dana pensiun, sedangkan PPPK tidak mendapatkannya.***
Share this article
Bagi fresh graduate atau baru lulus dari bangku kuliah ataupun SMA sederajat tentu masih bingung apa perbedaan antara CPNS dan PPPK.