Segera Dibuka! Ini Perbedaan CPNS dan PPPK dari Status Kepegawaian, Masa Kerja hingga Hak yang Didapat

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS

AYOJAKARTA.COM – Pembukaan Seleksi CPNS dan PPPK akan segera dibuka pada tahun 2024 ini.

Hal tersebut secara resmi telah disampaikan oleh Menpan RB pada awal tahun 2024.

Seperti tahun sebelumnya, dalam rekrutmen CASN tahun ini pemerintah akan membuka seleksi untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Bagi peserta yang lolos dalam seleksi CPNS akan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan untuk PPPK akan diangkat sebagai pegawai pemerintah untuk menempati jabatan tertentu yang sesuai dengan perundang-undangan.

Namun baik CPNS dan PPPK keduanya memiliki perbedaan dari berbagai sistem mulai dari masa kerja, proses seleksi hingga hak yang didapatkan.

Baca Juga: Tak Cuma Jadi PNS, Kenali Prospek Kerja Taruna dan Taruni Lulusan Sekdin Kemenhub

Perbedaan CPNS dan PPPK

Dikutip ayojakarta.com dari kitalulus.com pada Rabu 1 Mei 2024, berikut penjelasan mengenai perbedaan antara CPNS dan PPPK, yaitu:

1. Masa Kerja

Bagi peserta yang lolos dalam seleksi CPNS akan diangkat sebagai PNS dan memiliki status sebagai pegawai tetap.

Sedangkan untuk PPPK memiliki masa bakti dan terikat kontrak minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

Namun kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan, kompetensi yang dimiliki hingga kinerja.

Baca Juga: Analisis Pekerjaan yang Cocok Bagi Pemilik Golongan Darah A, B, AB, dan O, Bisa Dapat Cuan Berlipat dan Sukses di Depan Mata

2. Proses Seleksi

Dalam seleksi CPNS peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan, PPPK minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.

Bagi peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS akan melalui tahapan SKD dan SKB.

Khusus untuk SKD terdiri dari tiga materi, yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Sementara untuk seleksi PPPK peserta akan mengikuti ujian dengan empat materi yang terdiri dari kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosiokultural dan wawancara.

Baca Juga: Kepribadian Unik Orang yang Lahir Tanggal 20: Gabungan Harmoni, Empati, dan Spiritual

3. Hak CPNS dan PPPK

Bagi pegawai PNS maupun PPPK keduanya memiliki hak yang tak jauh berbeda karena keduanya akan mendapatkan hak gaji, cuti, tunjangan serta pengembangan kompetensi kerja.

Namun yang membedakan adalah untuk PNS akan mendapatkan dana pensiun sedangkan PPPK, tak bisa mendapatkan dana pensiun.

Meski begitu, berdasarkan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 bahwa PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua (JHT).

Itulah perbedaan antara CPNS dan PPPK mulai dari status kepegawaian, masa kerja, proses seleksi hingga hak yang didapatkan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# hak
# masa kerja
# CPNS
# CASN
# PPPK
# status kepegawaian
# Perbedaan
# PNS
# Menpan RB

News Update

Metropolitan

Jakarta Makin Terkoneksi! Pengguna Transportasi Umum Tembus 230 Juta Orang, Ekonomi Ikut Melejit

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan bahwa jumlah pengguna Transjakarta, MRT, dan LRT mencapai angka 230,8 juta orang.

Jakarta Timur

Cegah Kemacetan Parah, Sudinhub Jaktim Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI Cakung

Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur resmi memberlakukan rekayasa lalu lintas sementara di Jalan Raya Sri Sultan Hamengkubuwono XI, Cakung.

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.