AYOJAKARTA.COM - JS, seorang Dosen Fakultas Teknologi Mineral (FTM) Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta (UPNVYK) mengakui telah menjadi pelaku tindak kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Ia pun membuat surat permohonan maaf, yang oleh Satuan Sugas Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UPNVY diunggah di akun media sosial resminya, yakni Instagram @satgaspppksupnvy.
Dalam surat yang ditandatangani bermaterai tersebut, bertuliskan apa yang JS lakukan pada korban.
"Melalui surat ini saya mengakui telah melakukan tindak kekerasan seksual pada korban yang identitasnya tidak disebutkan dalam surat ini untuk melindungi koran," tulis dalam surat pernyataan permohonan maaf yang ditandatangani tertanggal 5 April 2024.
Baca Juga: Hasil Cek Saldo BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600 Ribu, Resmi Sudah Cair di Bank Himbara Ini?
JS juga mengaku sangat menyesal dengan apa yang sudah ia lakukan dan memohon maaf dengan tulus kepada korban.
"Saya sungguh berharap bahwa korban dapat memulihkan kondisi dirinya dan kembali beraktivitas secara aman dan nyaman," lanjutnya.
Surat tersebut diunggah di akun Instagram @satgaspppksupnvy, Sabtu 4 Mei 2024 namun saat ini sudah dihapus.
Sejumlah sanksi langsung menanti JS, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023.
1. Diberhentikan dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.
2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.
3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen para program sarjana selama dua tahun.
4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitas oleh Satgas PPKS UPNVY.
5. Metelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada dirinya sebelum kembali bekerja di UPNYY.
Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa JS telah melakukan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPNVY.
Koordinator Bidang Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto membenarkan hal tersebut dan dianggap selesai.
"Kami sangat menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut," katanya.***

Share this article
Dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) 'Veteran' Yogyakarta akui telah melakukan pelecehan terhadap mahasiswa.