AYOJAKARTA.COM -- Rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan informasi yang sangat penting untuk diketahui oleh calon pelamar.
Sayangnya hingga kini pemerintah belum merilis daftar rincian formasi yang akan dibuka pada rekrutmen CPNS 2024.
Mungkin sebagian calon pelamar sudah pernah mendengar nama jabatan seperti Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana termasuk dalam Jabatan Non-Manajerial berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.
Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana terletak pada karakteristik tugas dan tanggung jawab.
Berikut adalah perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana yang dikutip dari akun Instagram @cpnsindonesia.
Baca Juga: Penyebab KJP Plus Bulan Mei Belum Cair, Ternyata Sedang di Tahap Ini
Jabatan Fungsional (JF)
- Jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelayanan fungsional, berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.
- PNS JF tidak tercantum dalam struktur organisasi, tapi sangat dibutuhkan dalam tugas pokok organisasi pemerintah.
- PNS JF bertanggung jawab memberikan pelayanan dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan tertentu.
- Mempunyai dua kategorisasi yaitu JF Keahlian yaitu jabatan berdasarkan pengetahuan sesuai latar belakang pendidikan. Kemudian kategori lainnya adalah JF Keterampilan yang merupakan jabatan berdasarkan keterampilan sesuai latar belakang pendidikan.
- Jenjang JF Keahlian terdiri atas JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, JF Ahli Madya, dan JF Ahli Utama. Sementara jenjang JF Keterampilan meliputi JF Pemula, JF Terampil, JF Mahir, dan JF Penyelia.
- Contoh posisi JF seperti Auditor, Arsiparis, Dokter, Psikolog Klinis, dan sebagainya.
Jabatan Pelaksana (JP)
- Jabatan yang fungsi dan tugasnya berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
- PNS JP tercantum dalam struktur organisasi dan bertanggung jawab pada atasan langsungnya.
- PNS JP bertanggung jawab memberikan pelayanan yang bersifat rutin.
- Memiliki tiga klasifikasi yaitu Jabatan Pelaksana Klerek, Jabatan Pelaksana Operator, dan Jabatan Pelaksana Teknisi.
- Contoh posisi JP adalah Analis, Ajudan, Pengolah Data, dan sebagainya.
Demikian informasi mengenai perbedaan Jabatan Fungsional dan Pelaksana pada CPNS. Semoga bermanfaat.***
Share this article
Rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 merupakan informasi yang sangat penting untuk diketahui oleh calon pelamar.