AYOJAKARTA.COM - Tiga kelas BPJS Kesehatan telah resmi dihapus oleh pemerintah dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.
Penghapusan 3 kelas BPJS Kesehatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 tahun 2024.
Adapun Prespres tahun 2024 tentang BPJS Kesehatan ini sebagai perubahan atas Perpres No. 28 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.
Peraturan baru tahun 2024 ini salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Baca Juga: 4 Kelebihan Orang Yang Memiliki Golongan Darah O, Salah Satunya Percaya Diri Loh!
Selanjutnya, peleburan kelas ini dijadikan KRIS dan menjadi standar perawatan minimum pelayanan rawat inap.
Pelayanan KRIS juga akan dilakukan dilakukan secara menyeluruh.
Bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, maka paling lambat harus melaksanakannya pada 25 Juni 2025.
Berapa Iurannya?
Selanjutnya, berapa iuran BPJS Kesehatan yang akan dikenakan?
Rizzky Anugerah, asisten deputi komunikasi dan humas BPJS Kesehatan, menyampaikan bahwa pihaknya tunduk pada regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Regulasi tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan.
Regulasi tersebut juga akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Sehingga, selama belum ditetapkan KRIS, BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 masih akan menetapkan seperti selama ini.
Rizzky juga memastikan bahwa penerapan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 tidak akan mengalami kenaikan selama tahun 2024 ini.
Asisten deputi komunikasi BPJS Kesehatan tersebut juga menekankan pentingnya ada pembauran kebijakan yang mengatur potensi kekurangan dana jaminan sosial kesehatan dalam waktu 2 atau 3 tahun ke depan. ***

Share this article
Tiga kelas BPJS Kesehatan telah resmi dihapus oleh pemerintah dan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.