AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan berujung kematian dua korban, Vina asal Cirebon dan Eky terus mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Kasus kematian Vina Cirebon dan Eky delapan tahun silam, walaupun sudah inkracht pengadilan, masih terus diusut terkait satu DPO yang sudah tertangkap dan dua lainnya masih buron.
Dugaan salah tangkap DPO dan tersangka hingga pengakuan salah satu terpidana yang mendapatkan aksi intimidasi oknum kepolisian semakin membuka tabir misteri kasus kematian Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky.
Sebagai informasi, Vina Dewi Arsita alias Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky mendapatkan tindakan penganiayaan berujung kematian oleh sekelompok geng motor pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.
Vina (16), remaja asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat dan satu korban lainnya, Eky ditemukan tergeletak dengan luka parah sekujur tubuh di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon pada Sabtu malam kejadian pukul 22.00 WIB.
Eky ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian sedangkan Vina segera dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati dan nahasnya juga meninggal dunia.
Kasus yang awalnya diduga karena kecelakaan lalu lintas ini terus didalami oleh pihak Polresta Cirebon dan akhirnya memutuskan bahwa kasus kematian Vina dan Eky disebabkan adanya dugaan tindakan pembunuhan berencana.
Pihak kepolisian menangkap tujuh tersangka pada tanggal 31 Agustus 2016, salah satunya bernama Saka Tatal (pada saat itu berusia 15 tahun).
Baca Juga: Top 15 Kampus Jurusan Teknik Terbaik di Indonesia Versi THE AUR 2024, ITB Kalahkan UNDIP
Saka Tatal terbukti bersalah sesuai inkracht pengadilan dan divonis hukuman delapan tahun penjara sedangkan enam tersangka lainnya mendapatkan hukuman seumur hidup.
Saka Tatal dinyatakan bebas pada April 2020 karena mendapatkan remisi masa hukuman sehingga hanya menjalani 3 tahun 8 bulan penjara.
Seiring mencuatnya kembali kasus kematian Vina Cirebon dan Eky di tahun 2016 karena kisahnya diangkat melalui film layar lebar "Vina, Sebelum 7 Hari" garapan sutradara Anggy Umbara.
Film tersebut meledak di pasaran sampai trending dan sudah mencapai 5 juta penonton hingga saat ini setelah penayangan perdana di bioskop pada tanggal 8 Mei 2024.
Seiring naiknya film "Vina, Sebelum 7 Hari", kasus kematian Vina Cirebon dan Eky akhirnya diusut kembali oleh Polda Jabar.
Kasus yang masih menyimpan banyak misteri dan belum terselesaikan hingga delapan tahun setelah kejadian tersebut diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon hingga Kasasi di Mahkamah Agung.
Salah satunya Polda Jabar melakukan investigasi kembali terhadap kasus ini dan merilis tiga nama DPO (Daftar Pencarian Orang) yang masih belum ditemukan selama delapan tahun dan diduga sebagai dalang kasus kematian Vina Cirebon dan Eky.
Pihak Kepolisian akhirnya melakukan penelusuran keberadaan ketiga DPO yang sudah dirilis dan satu persatu saksi muncul, termasuk salah satunya Saka Tatal, terpidana kasus kematian Vina Cirebon yang sudah bebas.
Berdasarkan pengakuan Saka Tatal yang didampingi
kuasa hukumnya, Titin Prialianti mengungkap beberapa kesaksian yang cukup mengagetkan.
Diundang sebagai saksi kejadian bersama beberapa narasumber lainnya di acara Catatan Demokrasi yang dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube tvOnenews pada hari Jum'at, 24 Mei 2024, Saka didampingi keluarga dan kuasa hukumnya memberikan pengakuan terkait kasus kematian Vina Cirebon yang menyeretnya.
Menurutnya, oknum kepolisian melakukan penangkapan atas dirinya saat sedang berkunjung ke lokasi tempat Eka Sandi yang notabene adalah pamannya dan teman-temannya berkumpul.
Pihak kepolisian Polresta Cirebon menangkap Saka Tatal dan keenam teman-temannya sekitar pukul 14.00 WIB.
Setelah penangkapan, Saka di bawa ke kantor polisi Polresta Cirebon bersama enam tersangka lainnya dan mendapatkan perlakuan intimidasi hingga kekerasan fisik secara terus-menerus.
Saka bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan mengaku memiliki saksi kejadian yang bisa menguatkan pernyataannya bahwa di malam kejadian, dirinya sedang berada di rumah.
Akan tetapi setelah melakukan pemeriksaan dan melalui proses pengadilan, Saka Tatal tetap dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara selama delapan tahun.
Hal ini sesuai Berita Acara Pemeriksaan yang sudah dikeluarkan oleh Pihak Kepolisian Polresta Cirebon dan dilimpahkan ke pihak kejaksaan sebagai acuan berkas tuntutan.
Berita dugaan "Salah Tangkap" dan aksi intimidasi oleh oknum kepolisian terhadap terpidana Saka Tatal terus berkembang liar di masyarakat yang akhirnya "menyudutkan" kinerja kepolisian.
Terlebih sekarang Polresta Cirebon bersama jajaran kepolisian Polda Jabar berhasil menangkap salah satu DPO kasus kematian Vina Cirebon bernama Pegi Setiawan alias Pegi atau Perong (30) di kawasan Bandung, Jawa Barat pada hari Selasa (21/5/24).
Setelah kemunculan foto Pegi sebagai DPO dengan hasil ciri-ciri yang sudah dirilis oleh Polda Jabar, banyak spekulasi dan dugaan yang muncul serta berkembang di masyarakat.
Banyak yang membandingkan hasil foto dan ciri-ciri fisik DPO bernama Pegi dan munculnya rumor "Salah Tangkap" kembali di tengah masyarakat hingga tersiar kabar adanya "Kambing Hitam" di dalam pengungkapan dan penangkapan DPO kasus kematian Vina Cirebon.
Menanggapi rumor yang berkembang liar di masyarakat hingga menimbulkan banyak spekulasi akhirnya Kasat Reskrim Polres Cirebon, AKP Anggi Eko Prasetyo memberikan pernyataan tegas.
"Mohon doa dari masyarakat banyak tentunya dari pihak kepolisian bekerja sesuai dengan SOP Prosedur yang berlaku sehingga kami sedang bekerja dan mohon doanya," ujar AKP Anggi Eko Prasetyo ditemui saat melakukan investigasi ke rumah Pegi di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Cirebon, pada Rabu, 22 Mei 2024, pukul 13.30-16.30 WIB dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV pada hari Jum'at, 24 Mei 2024.
Di lain tempat pernyataan tegas juga dikeluarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, S.I.K terkait banyaknya rumor yang berkembang di masyarakat terhadap pengungkapan dan pengusutan kembali kasus kematian Vina Cirebon.
Adanya rumor "Salah Tangkap" hingga dugaan aksi intimidasi dari oknum kepolisian terhadap terpidana kasus kematian Vina Cirebon, Saka Tatal, akhirnya pihak Humas Polda Jabar memberikan klarifikasi.
"Kalau terkait dengan informasi, terkait mungkin dengan opini yang saat ini dibangun baik dadi pihak manapun tentunya kami minta juga seluruh warga masyarakat untuk menahan diri," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurutnya, pihak kepolisian telah bekerja semaksimal mungkin dan penuh transparansi.
"Nanti ada waktunya kami akan menyampaikan," pungkasnya.***

Share this article
Polda Jabar mengaku pihaknya transparan dalam mengungkap kembali kasus Vina Cirebon yang terjadi pada 2026 lalu.