AYOJAKARTA.COM – Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di sekolah kedinasan sudah dirilis.
Nilai ambang yang telah ditetapkan ini sebagai acuan yang harus dicapai oleh calon mahasiswa maupun taruna dan taruni.
Aturan nilai ambang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) Nomor 114 Tahun 2024.
Baca Juga: Wajib Tahu! Perbedaan Formasi Fungsional dan Pelaksana dalam Seleksi CPNS 2024, Awas Jangan Salah
Menjelaskan tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar seleksi penerimaan mahasiswa/taruna sekolah kedinasan di kementerian/lembaga tahun anggaran 2024.
Dalam seleksi SKD di sekolah kedinasan terdiri dari tiga materi yaitu Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), Tes Wawancara Kebangsaan (TWK).
Para peserta yang mengikuti tes ini memiliki waktu 100 menit untuk mengerjakan soal-soal SKD.
Jumlah soal keseluruhan SKD terdiri dari 110 soal dengan rincian sebagai berikut:
- TKP terdiri dari 45 soal
- TIU terdiri dari 35 soal
- TWK terdiri dari 30 soal
Nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD yaitu 550, dengan rincian sebagai berikut:
- TKP = 225
- TIU = 175
- TWK = 150
Baca Juga: Eks Napi Cirebon Bongkar Curhatan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina: Seolah-olah Disuruh Ngaku
Nilai ambang batas sendiri merupakan nilai paling rendah yang harus dipenuhi oleh peserta sekolah kedinasan.
Adapun nilai ambang batas yang harus dipenuhi oleh peserta sekolah kedinasan, di antaranya sebagai berikut:
- TKP = 156
- TIU = 80
- TWK = 65
Itulah nilai maksimal dan minimal yang harus dipenuhi oleh peserta dalam seleksi sekolah kedinasan tahun 2024.***
Share this article
Nilai ambang SKD yang telah ditetapkan ini sebagai acuan yang harus dicapai oleh calon mahasiswa maupun taruna dan taruni.