AYOJAKARTA.COM - Saksi penting kasus pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun silam didatangi oleh LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Pria bernama Suroto tersebut merupakan saksi penting yang mengaku pertama kali mengevakuasi Vina dan Eky setelah kejadian tragis di Jembatan Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016 yang lalu.
Dikutip dari YouTube Official iNews TV pada, Jumat 7 Juni 2024, Suroto mengaku didatangi petigas LPSK pada pukul 14.00 WIB.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Ukur Jempolmu Yuk! Ketahui Sifat Tersembunyi dari Anggota Tubuh
"Ya tadi sekitar pukul 2 siang, saya didatangi oleh LPSK Jakarta dengan menawarkan perlindungan kepada saya," kata suroto.
LPSK menawarkan perlindungan kepada Suroto setelah ia memberikan sejumlah kesaksian di beberapa media.
Suroto mengungkapkan bahwa LPSK ingin melindungi dirinya dari intimidasi dan teror.
‘’(Petugas LPSK) 'Takutnya Bapak nanti diintimidasi atau diteror' ,’’ ungkap Suroto.
Namun, sebelum menerima tawaran dari LPSK, Suroto terlebih dahulu meminta saran dari keluarganya lewat telepon.
Karena keluarganya mendukung, maka Suroto pun menerima tawaran perlindungan dari LPSK tersebut.
‘’Sebelum saya setuju, saya nelpon dulu keluarga. Kata keluarga, sudah gak apa-apa, biar ada pendamping. Jadi saya menyetujui," jelas Suroto.
Suroto mengatakan bahwa kasus pembunuhan Vina ini adalah kasus yang besar.
Ia sendiri belum tahu apakah kesaksiannya tersebut akan bisa diterima oleh kedua belah pihak atau tidak.
Hal tersebutlah yang mendorong Suroto untun menerima tawaran perlindungan dari LPSK.
‘’Ini (pembuhuna Vina) kasusnya kasus besar," ucap Suroto.
"Saya belum tahu mana yang benar. Apakah saya sebagai saksi Vina ini nantinya diterima oleh kedua belah pihak, yang tidak senang muapun yang senang. (Oleh karena itu) saya minta perlindungan LPSK," ungkap Suroto.***

Share this article
Saksi penting kasus pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun silam didatangi oleh LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.