AYOJAKARTA.COM – Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Otto Hasibuan selaku Ketua PERADI menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Sudirman.
Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, Sudirman merupakan satu dari tujuh terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Dikatakan bahwa bantuan hukum yang diberikan kepada Sudirman dini dilakukan secara probono dengan catatan sudah ada kuasa dari terpidana.
“Maka seyogyanya kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman. Dengan catatan yang harus memberikan kuasa tentunya Sudirman,” ujar Otto Hasibuan dikutip dari YouTube DPN PERADI pada Senin, 10 Juni 2024.
Dalam konferensi pers PERADI, Titin Prialianti selaku pengacara Sudirman meminta perlindungan karena mengaku merasa terganggu akibat adanya oknum tertentu melakukan intimidasi.
Maka dari itu Otto Hasibuan selaku Ketua PERADI meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jawa Barat agar tidak lagi ada kejadian intimidasi.
“Kalau betul ini terjadi, kami minta kepada pihak-pihak tertentu yang katanya menurut Bu Titin mengaku polisi supaya tidak lagi melakukan tindakan-tindakan tersebut,” kata dia.
“Kiranya agar Kapolri atau Kapolda Jawa Barat mungkin bisa memberikan atensi khusus, kenapa hal ini bisa terjadi. Karena di dalam negara hukum ini terutama Pak Presiden Pak Jokowi sudah menyampaikan perhatian terhadap kasus ini agar diusut secara tuntas,” imbuhnya.
Di sisi lain mertua Jessica Mila ini menilai bahwa kasus Vina-Eky penuh dengan kejanggalan dan fiktif. Terlebih saat pihak kepolisian kemudian menghapuskan dua nama DPO dari tiga orang.
“Di antara 11 (pelaku) tersebut ada 3 orang yang buron, dari dua orang buron yaitu saudara Dani, Andi, dan saudara Pegi Perong itu dinyatakan buron di dalam berkas perkara,” ujarnya.
“Kemudian kita dengar Pegi Perong sudah ketangkap, yang dua lagi berita yang kita dengar katanya itu buronnya itu fiktif,” lanjutnya.
“Saya membaca dengan cepat di dalam berkas perkara ini, ini sangat-sangat aneh,” imbuhnya.
Menurutnya rangkaian peristiwa yang didakwakan kepada para terdakwa yang sekarang menjadi terpidana yaitu didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana.
Anehnya, kata Otto Hasibuan adalah dari 11 orang pelaku dinilai memiliki peran masing-masing, termasuk nama Dani dan Andi yang dikatakan buron dan akhirnya dinilai fiktif, sedangkan Pegi Setiawan ditangkap.
“Bahwa Dani dan Andi, mereka berdua membawa Vina dan si Eky berempat bersama di Perong dan si Rivaldi. Mereka berempat inilah menggunakan motor membawa Vina dan Eky ke flyover,” ungkapnya.
“Pertanyaannya, kalau dia didakwaan dia dihukum gara-gara dia ikut pembunuhan dan di antaranya dia perannya dia membawa korban ini dari tempat kejadian ke flyover, dan sekarang pihak penyidik mengatakan bahwa Dani dan Andi itu fiktif berarti perkara potensi ini berpotensi dong,” sambungnya.
Otto Hasibuan turut mempertanyakan siapa yang membawa korban dari tempat kejadian ke flyover sedangkan di berkas dakwaan perkara Dani dan Andi disebutkan ikut serta.
Sementara saat ini pihak penyidik kepolisian menyatakan bahwa Dani dan Andi DPO kasus Vina-Eky dinyatakan fiktif.
Tentu saja hal-hal semacam ini membuat kasus Vina dan Eky Cirebon tahun 2016 menjadi semakin penuh kejanggalan.***
Share this article
Pengacara kondang Otto Hasibuan akhirnya turun tangan dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.