AYOJAKARTA.COM - Sidang pra peradilan Pegi Setiawan semakin menarik perhatian publik.
Salah satu aspek yang menjadi sorotan adalah kemungkinan pemberian kompensasi jika Pegi dinyatakan tidak bersalah.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Hibnu Nugroho, kompensasi ini adalah bentuk kepastian hukum dan keadilan bagi seseorang yang telah diproses secara hukum tanpa bukti yang cukup.
"Demi keadilan, ini sebagai bentuk kepastian bagi seseorang yang diproses hukum. Ketika bukti tidak cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, maka kompensasi harus diberikan. Jika Pegi Setiawan bukan tersangka, kompensasi tersebut diatur dalam undang-undang, termasuk rehabilitasi dan ganti rugi. Peraturan Pemerintah (PP) 2018 memberikan rekomendasi bahwa negara wajib memberikan rehabilitasi dan ganti rugi ketika ada kesalahan dalam proses hukum," jelas Prof. Hibnu Nugroho dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/7/2024).
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur, Mas Hushendar, dalam situs Mahkamah Agung, menulis tentang Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Perkara Pra peradilan.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan aturan mengenai besarnya pembayaran ganti kerugian dan prosedur pembayarannya kepada pemohon yang dikabulkan tuntutan ganti ruginya dalam sidang pra peradilan.
"Sejak diberlakukannya Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 92 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2010, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp500.000 dan paling banyak Rp100.000.000.
Namun jika pemohon mengalami luka berat atau cacat sehingga tidak bisa bekerja akibat, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp25.000.000 dan paling banyak Rp300.000.000.
"Sedangkan jika mengakibatkan kematian, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp600.000.000," tulis Mas Hushendar, dikutip dari badilum.mahkamahagung.go.id.
Besarnya kompensasi ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan keadilan bagi warganya yang mengalami ketidakadilan dalam proses hukum.
Jika Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah, dia berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk rehabilitasi dan ganti rugi yang layak.
Seperti diberitakan sebelumnya di ayojakarta, putusan terhadap Pegi Setiawan akan diumumkan pada Senin, 8 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang pra peradilan pada Senin, 1 Juli 2024, setelah mendengarkan keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan penyidik.

Share this article
Besaran uang kompensasi jika Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah di kasus pembunuhan Vina Cirebon.