AYOJAKARTA.COM - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, mengkritik cara Polda Jawa Barat menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Toni RM mengatakan apabila Pegi Setiawan adalah orang yang dicurigai sebagai DPO kasus pembunuhan Vina, maka seharusnya tidak langsung ditangkap.
Terlebih, Toni menyebut tidak ada langkah penyidikan yang dilakukan dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Seperti yang diketahui, Pegi ditangkap pada 21 Mei 2024 lalu di Bandung, Jawa Barat.
Pihak kepolisian mengklaim bahwa Pegi adalah sosok Pegi alias Perong yang buron selama delapan tahun.
“Ketika Pegi Setiawan ini bukanlah Pegi alias Perong sebagaimana putusan pengadilan dan penetapan DPO, maka Pegi Setiawan adalah orang yang dicurigai. Seharusnya orang yang dicurigai tidak langsung ditangkap,” kata Toni dikutip dari kanal YouTube TV One News pada Selasa (2/7/2024).
Toni menjelaskan jika Pegi adalah orang yang dicurigai maka seharusnya pihak kepolisian melakukan pemanggilan terlebih dahulu.
Menurutnya, polisi harus melakukan pemeriksaan terhadap Pegi sampai menemukan dua alat bukti.
Toni menilai proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi yang dilakukan pihak kepolisian melanggar prosedur.
“Lakukan pemanggilan dulu, pemeriksaan, sampai ditemukan dua alat bukti bahwa pelaku pembunuhan dan pemerkosaan itu mengarah ke Pegi Setiawan. Baru itu saya acungi jempol kalau penyidik seperti itu. Tapi nyatanya hanya menurut penyidik Pegi Setiawan itu adalah Pegi alias Perong, sementara dari ciri-cirinya berbeda, dia melanggar prosedur,” jelasnya.
Kini, Toni dan pihaknya menunggu jawaban dari Polda Jabar terkait alasan penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Namun, Toni menegaskan bahwa kliennya bukanlah Pegi alias Perong yang selama ini menjadi DPO kasus Vina.
“Kita tunggu besok jawaban apa yang membuat penyidik, alat bukti apa yang membuat penyidik menetapkan klien kami yang jelas-jelas Pegi Setiawan bukan Pegi alias Perong kemudian menjadi tersangka,” tutupnya.***

Share this article
Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengkritik cara Polda Jawa Barat yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.