Jelang Ketok Palu Putusan Praperadilan, Tim Kuasa Hukum Optimis 4 Fakta Ini Sanggup Gugurkan Status Tersangka Pegi Setiawan, Apa Saja?

 Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis dalam sidang putusan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/24)
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimis dalam sidang putusan Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, Senin (8/7/24)

AYOJAKARTA.COM - Sidang Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan akan memasuki agenda putusan.

Sidang putusan Praperadilan atas gugatan tersangka Pegi Setiawan akan digelar hari ini, Senin, 8 Juli 2024 pukul 9.00 WIB di Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang ini beragendakan keputusan Majelis Hakim atas gugatan status tersangka Pegi Setiawan kepada Polda Jabar bisa digugurkan atau tidak.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Kematian Afif Maulana: LBH Padang Mendadak Hilang Kontak dengan Saksi ‘A’ Padahal Sempat Bertemu

Jika gugatan tidak dikabulkan maka kasus kematian Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan akan berlanjut di sidang pengadilan pokok perkara.

Dalam sesi diskusi dengan beberapa narasumber, antara lain Sugianti Iriani, selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Polri, dan Prof. DR. Jamin Ginting, S.H, M.H, M.Kn, Pakar Hukum Pidana UPH yang dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, pada hari Senin (8/7/24).

Banyak dukungan dari masyarakat muncul untuk tersangka Pegi Setiawan yang diduga bukan pelaku sebenarnya dan berbeda dengan DPO yang dirilis oleh Polda Jabar atas nama Pegi alias Perong.

Menanggapi akan adanya sidang Putusan Praperadilan atas gugatan tersangka Pegi Setiawan yang digelar hari ini, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi memberikan pernyataan terkait kemungkinan hasil putusan persidangan nanti.

"Penetapan tersangka oleh Penyidik didasarkan cukup alat bukti setidaknya dua. Apakah cukup alat bukti bisa menentukan apakah tersangka ada keterkaitan dengan kasus pidana ini atau tidak", ujar Aryanto Sutadi.

Baca Juga: Ini Status PKH dan BPNT Juli-September 2024 via KKS dan PT POS dan Apakah Nama KPM Sudah Bisa Dicek? Cari Tahu Jawabannya di Sini!

Lalu bagaimana peluang kemenangan gugatan Pegi Setiawan pada sidang putusan Praperadilan hari ini?

Jamin Ginting memberikan juga pandangan terkait kemungkinan dikabulkannya gugatan tim kuasa hukum Pegi Setiawan atas kliennya yang dianggap bukan pelaku dan tidak terlibat dalam kasus kematian Vina Cirebon dan Eky ini.

" Kalau lihat bukti-bukti persidangan, saksi-saksi agak lemah. Kelihatannya untuk dinyatakan perbuatan itu (penyidik Polda Jabar) sudah sesuai prosedur. Polda Jabar tidak bisa menghadirkan ijin penyitaan dari ketua Mahkamah Agung di mana benda berada padahal itu bukan peristiwa yang mendesak", kata Jamin Ginting.

Menurutnya penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar masih abu-abu. Apakah bukti yang cukup tadi bukti sah (memiliki kualitas alat bukti). Hal ini yang akan menentukan status tersangka bisa digugurkan atau tidak.

Penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup karena kualitas alat buktinya tidak memenuhi standarisasi terhadap prosedur penetapan terhadap tersangka.

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan sangat optimis, kliennya akan bebas dari jeratan hukum atas kasus kematian Vina Cirebon yang sudah inkracht pengadilan pada tahun 2016.

Baca Juga: TOP 5 PTN Peraih Skor UTBK Tertinggi Jurusan Kedokteran 2024, Nomor 1 Kampus Top, Siapa?

"Saya yakin Pegi bisa bebas karena ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Polda Jabar terutama tidak adanya SOP dan in prosedural", kata Sugianti.

Menurutnya beberapa fakta bisa menggugurkan status tersangka Pegi Setiawan karena adanya kejanggalan terkait proses penangkapan, penetapan tersangka hingga penentuan DPO.

Berikut rinciannya

1. Pada saat penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah Pegi Setiawan, tidak ada surat penetapan pengadilan yang ditunjukkan oleh Polda Jabar, walaupun surat-surat dari pengadilan tersebut ada setelah penggeledahan dilakukan.

Hal ini hanya berlaku dalam keadaan yang mendesak sesuai dengan Pasal 38 ayat 2 KUHP.

2. Bukti permulaan yang disita oleh Polda Jabar dianggap tidak ada keterkaitan dengan tindak pidana yang dituduhkan kepada Pegi Setiawan.

3. DPO yang telah dirilis oleh Polda Jabar yaitu Pegi alias Perong tidak sesuai dengan penangkapan Pegi Setiawan mulai dari nama, alamat hingga ciri-ciri atau karakteristik fisik.

4. Penetapan tersangka dianggap tidak sah karena alat bukti yang dihadirkan tidak memenuhi standar kualitas dan prosedur untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.

Menengahi hal tersebut, Irjen (Purn) Ariyanto Sutadi memberikan pernyataan bijak.

"Nanti kalau dianggap itu beda orangnya (Pegi Setiawan dengan DPO Pegi alias Perong), biar saja hakim yang menentukan, saya kira begitu" pungkasnya.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Status Tersangka
# Pegi Setiawan
# optimis
# Sidang Praperadilan
# Fakta

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.