AYOJAKARTA.COM - Hampir dua pekan Pegi Setiawan menghirup udara bebas usai praperadilannya dikabulkan.
Meski sudah bebas, kemungkinan Pegi Setiawan akan kembali menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon masih menjadi tanda tanya.
Penasihat Kapolri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, seseorang yang dibebaskan bisa ditangkap kembali.
“Kemungkinan apakah Pegi akan dijadikan tersangka lagi, kalau dalam pengalaman kami yang lalu kalah praperadilan itu bukan hal yang masalah sekali. Karena dia misalkan dulu salah tangkap karena kurang suratnya. Besok kita bikin surat kita tangkap lagi, sudah bisa itu,” kata Aryanto Sutadi dikutip dari kanal YouTube Tv One News pada Senin (22/7/2024).
Aryanto Sutadi menjelaskan bahwa dalam putusan hakim nomor 5 dijelaskan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan dan penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh termohon yang dikenakan dengan penetapan tersangka atas diri termohon kepada pemohon.
Namun, Aryanto juga mengungkapkan terdapat peraturan Mahkamah Agung yang menyatakan jika putusan praperadilan mengabulkan pemohon untuk dibatalkan penetapan sebagai tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyelidikan ulang.
Ia menegaskan bahwa polisi tidak akan gegabah untuk melakukan penyidikan lagi karena sudah memiliki perhitungan.
Terkait apakah Pegi bisa dijadikan tersangka lagi, Aryanto menyebut hal tersebut tergantung dari hasil Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.
“Kita tunggu kalau PK ini ternyata nanti para terpidana yang tidak menerima dengan diberlakukan tidak adil itu berhasil berarti dia menganulir pengadilan yang dulu, yang delapan itu estimate saya pasti gugur semua itu. Kalau ini gugur berarti penetapan Pegi sebagai DPO juga gugur. Polisi tidak akan lagi melanjutkan penyelidikan Pegi, tapi polisi akan melakukan penyelidikan ulang dari mulai pertama kali,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aryanto menuturkan nasib Pegi kembali menjadi tersangka tergantung pada hasil PK.
Jika PK para terpidana ditolak, maka Pegi berpeluang ditetapkan sebagai tersangka lagi dengan mencari bukti baru.
“Jadi untuk Pegi ini tergantung dari PK. PK-nya diterima otomatis batal semua dan polisi wajib melakukan penyidikan ulang. Tapi kalau PK-nya ditolak, Pegi pasti akan dijadikan tersangka lagi dengan mencari bukti baru,” tutupnya.***

Share this article
Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan berdasarkan pengalaman sebelumnya, seseorang yang dibebaskan bisa ditangkap kembali.