AYOJAKARTA.COM - Dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Perhimpunan Advokat Indonesia atau Peradi, Dede, saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, membuat pengakuan mengejutkan.
Dede menyatakan bahwa kesaksian yang dia berikan delapan tahun silam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar atau palsu.
Pengakuan ini sontak membuat geger publik, mengingat kesaksian Dede menjadi salah satu dasar penjeratan tujuh orang sebagai terpidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Di Bawah Komando Otto Hasibuan, Peradi akan Bela Dede dan Dedi Mulyadi di Kasus Vina Cirebon
Dalam konferensi pers tu, dengan tekad bulat, Dede, menyatakan siap untuk memberikan keterangan yang sebenarnya soal keterangan palsu yang ia berikan dalam kasus Vina.
Bahkan ia mengatakan siap untuk dipenjara.
"Entah ada hukumannya atau tidak saya siap pak,"katanya seperti yang ditayangkan di kanal YouTube Kompas TV.
Hal itu dia ungkapkan dalam konferensi pers yang dihadiri Dedi Mulyadi, ketua Peradi Otto Hasibuan, dan kuasa hukumnya.
Untuk meyakinkan jawabannya, Otto Hasibuan bertanya lagi.
"Kamu bersedia nggak masuk penjara supaya tujuh terpidana ini keluar," tanya Otto.
Baca Juga: Edukasi Psikologi: Bagaimana Membedakan Tatapan Laki-laki antara Nafsu dan Cinta
"Sangat bersedia Pak. Intinya tujuh terpidana itu bisa keluar , bisa hidup bebas seperti saya, karena saya merasa bersalah," jelasnya.
Jawaban Dede disambut dengan isak tangis Dedi Mulyadi dan sejumlah keluarga Dede.
Otto pun mengucapkan terima kasih kepada Dede yang berani bertanggung jawab atas keterangan palsu yang dia berikan.
Otto juga mengatakan bisa saja Dede tidak dihukum dengan berbagai alasan hukum.
"Tapi karena kamu berani berkata benar, Peradi akan bela kamu," tegas Otto.
Otto juga mengajak kuasa hukum dan keluarga untuk mendoakan Dede agar kuat menjalani proses hukum yang akan dijalani.***

Share this article
Dede menyatakan bahwa kesaksian yang dia berikan delapan tahun silam dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) adalah tidak benar atau palsu.