AYOJAKARTA.COM - Gaji dan tunjangan merupakan salah satu faktor penting yang dipertimbangkan oleh banyak orang ketika memilih karier.
Di Indonesia, dua jalur karier yang sering menjadi pilihan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Keduanya menawarkan berbagai keuntungan, namun terdapat perbedaan signifikan dalam hal gaji dan tunjangan.
Perbedaan utama antara gaji PNS dan karyawan BUMN terletak pada struktur gaji dan tunjangan.
Gaji PNS diatur pemerintah melalui regulasi yang jelas dan cenderung lebih seragam di seluruh Indonesia.
Gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan pangkat dan golongan dengan tunjangan yang sudah diatur dalam peraturan pemerintah.
Di sisi lain, karyawan BUMN memiliki struktur gaji yang lebih fleksibel dan dapat bervariasi antar perusahaan.
Gaji dan tunjangan karyawan BUMN sering kali disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan dan posisi kerja.
Baca Juga: Kamu Anak Soshum? Ketahui 3 Jurusan Kuliah Bidang Soshum yang Lulusannya Memiliki Gaji Tinggi
Gaji PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berarti dana untuk membayar gaji dan tunjangan PNS bersumber dari pajak dan penerimaan negara lainnya.
Karena sumber pendanaannya berasal dari negara, gaji PNS lebih stabil dan cenderung mengalami kenaikan secara bertahap sesuai kebijakan pemerintah.
Sementara itu, gaji karyawan BUMN didanai pendapatan perusahaan itu sendiri.
BUMN yang memiliki kinerja keuangan baik cenderung memberikan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi kepada karyawannya dibandingkan dengan BUMN yang memiliki kinerja keuangan kurang baik.
Baca Juga: Cuan Banget! 10 Jurusan Kuliah di ITB yang Lulusannya Punya Gaji Tinggi, Berapa?
Berikut informasi mengenai gaji PNS dan BUMN dikutip ayojakarta.com dari Instagram @infocpnsterkini, Sabtu (3/8/2024).
Besaran Gaji Pokok PNS di 2024
- Gol l: Rp1,69 juta - Rp2,90 juta
- Gol II: Rp2,18 juta - Rp4,13 juta
- Gol III: Rp2,79 juta - Rp5,18 juta
- Gol IV: Rp3,29 juta - Rp6,37 juta
Baca Juga: Gaji Bisa di Atas Rp10 Juta, Intip 15 Fakultas dan Berbagai Jurusan dengan Gaji Paling Tinggi di ITB
Kisaran Gaji Pegawai BUMN di Beberapa Klaster
- Energi, Minyak dan Gas: Rp2 juta - Rp69 juta
- Mineral dan Batubara: Rp3,1 juta - Rp50 juta
- Infrastruktur: Rp2 juta - Rp50 juta
- Keuangan: Rp 2,5 juta - Rp50 juta
- Logistik: Rp2 juta - Rp70 juta
- Pariwisata: Rp5,5 juta - Rp55 juta
Gaji tersebut merupakan kisaran gaji pokok untuk level manajer ke bawah per 2023-2024.
Baca Juga: Bisa Capai Rp35 Juta per Bulan, Cek 6 Fakultas Lulusan S2 ITS dengan Gaji Fantastis
Perbandingan PNS vs BUMN
Mari cek langsung simulasi jenjang gaji PNS dan pegawai BUMN di posisi yang biasanya ditujukan buat para fresh graduate S1: Gol. III-a dan Management Trainee di salah satu BUMN keuangan.
1. Tahun Pertama
PNS: Rp2,79 juta/bulan
BUMN: Rp6 juta/bulan
2. Tahun ke-3
PNS: Rp2,87 juta/bulan
BUMN: Rp6 juta/bulan
3. Tahun ke-5
PNS (Naik pangkat ke Gol lll -b): Rp3,09 juta/bulan
BUMN (Naik ke posisi Manajer Cabang): Rp18 juta/bulan
Gaji Pokok PNS (Gol. III-a)
Benefit lain
PNS: Gaji pokok, Tunjangan keluarga, Tunjangan umum /jabatan, Tunjangan pangan dan Tunjangan kinerja
BUMN: Gaji pokok, Tunjangan pangan, Tunjangan transportasi, Tunjangan kesehatan, Tunjangan kinerja dan Bonus.***

Share this article
Cek perbandingan gaji dan tunjangan antara PNS serta BUMN yang sama-sama jadi incaran para pencari kerja.