AYOJAKARTA.COM - Ada kabar baik, pegawai PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa harus resign, apa saja syaratnya? Simak ulasan berikut ini.
Seperti diketahui, pemerintah akan kembali membuka seleksi CPNS di tahun 2024 dengan jumlah yang tidak sedikit.
Banyak kesempatan yang bisa kamu raih karena seleksi CPNS 2024 mencapai 2,3 juta formasi.
Baca Juga: SAH! PKB Gabung KIM PLUS untuk Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta 2024
Kabar baiknya, menurut Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Menpan RB, kalau pegawai PPPK boleh mendaftar CPNS tanpa harus resign.
Kabar tersebut tentu menjadi salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai PPPK.
Namun, untuk mendaftar CPNS tentu ada syarat yang harus dipenuhi oleh pegawai PPPK.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi pegawai PPPK untuk mengikuti seleksi CASN? Berikut ulasannya.
Kamu hanya perlu memenuhi satu syarat penting ini, yaitu pegawai PPPK minimal harus bekerja selama satu tahun sebagai PPPK.
Lantas, bagaimana kalau sudah mendaftar CPNS namun tidak lolos?
Jangan khawatir, jika kamu mendaftar dan kamu tidak lolos maka kamu masih bisa bekerja kembali sebagai pegawai PPPK.
Bagi yang ingin mendaftar CPNS, jangan lupa untuk memenuhi beberapa dokumen yang perlu disiapkan.
Berikut dokumen penting yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS 2024.
- Ijazah terakhir, serdik, atau STR
- KTP
- Pas foto latar belakang merah
- Surat lamaran
- Kartu Keluarga (KK)
- Transkrip nilai
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar
swafoto
- Surat Penugasan Guru (untuk THK-2)
Demikian informasi seputar pegawai PPPK yang ingin mendaftar CPNS 2024, dikutip dari Instagram @bimbel.casn.***
Share this article
Ada kabar baik, pegawai PPPK bisa daftar CPNS 2024 tanpa harus resign, apa saja syaratnya? Simak ulasan berikut ini.