AYOJAKARTA.COM – Jessica Kumala Wongso dan tim kuasa hukumnya tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Jessica Wongso yakni Otto Hasibuan dalam sebuah konferensi pers belum lama ini.
Tak hanya mengajukan PK, Otto pun mengaku bahwa timnya telah mengumpulkan novum atau bukti baru yang bisa memperkuat Jessica Wongso.
Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai bahwa Jessica Wongso layak untuk mengajukan PK meski telah bebas bersyarat.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Jessica Wongso Ajukan PK Kembali, Kejagung Beri Komentar Singgung Soal Novum!
Sebab, menurutnya PK tersebut sebagai upaya Jessica Wongso untuk menunjukkan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.
“PK ini penting karena kalau dia tidak mengajukan PK maka status dia adalah mantan narapidana,” kata Asep, dikutip AyoJakarta.com dari YouTube METRO TV pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Asep mengatakan bahwa dari ditetapkannya Jessica Wongso sebagai tersangka, tidak pernah cukup alat bukti yang menandakan bahwa ia bersalah.
Perihal vonis hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso, menurutnya hukuman tersebut adalah kekeliruan hakim yang tidak menganalisis perkara lebih detail.
Baca Juga: Menkumham Baru Periksa Kasus Jessica Wongso, PK Bisa Gagal Jika Tak Sesuai Hal Ini
“Saya dukung karena tidak ada satu alat bukti yang sah yang menunjukkan bahwa Jessica menuangkan sianida ke dalam kopi itu,” ujarnya.
Oleh sebab itu, ia berharap dengan PK yang diajukan oleh Jessica Wongso dan kuasa hukumnya tersebut bisa menjadi pertimbangan hakim.
Diketahui, Jessica Wongso terpidana karena diduga terlibat dalam kasus kopi sianida dan menjadi pelaku utama dalam tewasnya Wayan Mirna Salihin.
Atas kasus terkait Jessica Wongso mendapatkan hukuman 20 tahun penjara sejak tahun 2016 yang lalu.
Baca Juga: Angkat Bicara Soal Pembebasan Bersyarat Jessica Wongso, Menkumham: Masih Warga Binaan
Kasus Jessica Wongso dalam kopi sianida ini menjadi kasus yang cukup panjang dan sukses menyita perhatian publik.
Saat ini Jessica Wongso telah bebas bersyarat sejak Minggu, 18 Agustus 2024 dan diberi remisi 58 bulan 30 hari atau kurang lebih 5 tahun.***

Share this article
Jessica Wongso dan tim kuasa hukumnya tetap akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).