AYOJAKARTA.COM - Perhatikan 6 hal yang boleh dan tidak boleh kamu lakukan saat pembubuhan e-Materai.
Penggunaan e-Materai menjadi hal yang wajib ketika mendaftar CPNS 2024.
Namun, masih banyak yang masih belum paham tata cara pembubuhan e-Materai.
Hal ini pula yang diduga jadi penyebab banyaknya pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga sudah gagal di tahap seleksi administrasi.
Instagram @peruri.digital memberikan tips 6 hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pembubuhan e-Materai. Ayojakarta.com melansirnya, Minggu 1 September 2024.
Baca Juga: Bansos PKH Tambah Kategori Baru, Keluarga Korban Pelanggaran HAM Terima Bantuan hingga Rp10 Juta!
Hal yang harus kamu lakukan
1. Urutan pembubuhan dokumen tanda tangan baru e-Materai
2. Ukuran dokumen maksimal 800 Kb, ukuran A4 dengan format PDF minimum versi 1.6
3. Melakukan scan dokumen menggunakan alat scanner komputer
4. Pembubuhan e-Materai tidak menutupi informasi penting pada dokumen
5. Tanda tangan elektronik tidak menutup QR e-Materai
6. Dokumen yang telah dibubuhi e-Materai bersifat final
Hal yang tidak boleh kamu lakukan :
1. Urutan pembubuhan dokumen e-Materai baru tanda tangan
2. Ukuran dokumen lebih dari 800 Kb, dokumen selain A4 seperti F4 dengan format PDF di bawah versi 1.6
3. Melakukan scan dokumen melalui handphone
4. Pembubuhan e-Materai menutupi informasi penting pada dokumen
5. Tanda tangan elektronik menutupi QR e-Materai
6. Jangan melakukan kompres/resize/edit dokumen yang telah dibubuhi e-Materai
Itulah beberapa hal yang harus dan tidak harus dilakukan ketika pembubuhan e-materai untuk CPNS 2024.***
Share this article
Ini dia beberapa hal yang harus kamu ketahui seputar pembubuhan e-materai dokumen untuk rekrutmen CPNS 2024.