AYOJAKARTA.COM - Pahami bagaimana sistem kelulusan dan perangkingan dalam seleksi SKD CPNS 2024.
Berikut ini adalah mekanisme dalam SKD yang harus dipahami peserta seleksi CPNS 2024.
Setelah peserta CPNS 2024 dinyatakan lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya yang harus mereka lalui adalah SKD.
SKD rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 16 Oktober - 14 November 2024.
Jadwal pelaksanaan ujian akan diumumkan oleh instansi masing-masing pada tanggal 9 - 15 Oktober 2024.
Berikut ini mekanisme pengerjaan soal SKD yang dilansir Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id, Minggu 15 September 2024.
1. Waktu mengerjakan soal ada 100 menit.
2. Ada 110 soal yang akan keluar secara langsung, peserta diberi kebebasan untuk mengerjakan soal dari mana.
3. Sistem pengerjaan menggunakan CAT dan live skor ditayangkan di youtube masing-masing instansi.
Sistem kelulusan dan rangking sebagai berikut :
- Peserta dinyatakan lulus jika memenuhi nilai ambang batas
- Setelahnya dipilih berdasarkan sistem rangking
Baca Juga: Seperti Apa Pribadi Lahirmu? Ungkap Kelebihan dan Kekuranganmu dari Bentuk Telunjuk!
- Pengumuman kuota kelulusan SKD paling banyak adalah 3 kali jumlah formasi atau sesuai kebutuhan
- Jika kuotanya adalah 3, maka yang akan diambil 9 pelamar dengan nilai tertinggi dalam seleksi SKD
- Jika terdapat total nilai yang sama, maka penentuan kelulusan dilihat mulai dari TKP, TIU dan TWK
Itu tadi sistem kelulusan dan perangkingan dalam tahap SKD CPNS 2024.***
Baca Juga: Pendaftaran KJP Plus Tahap 2 Tahun 2024 akan Dibuka! Simak Jadwalnya di Sini

Share this article
Berikut informasi lengkap mengenai sistem kelulusan dan perangkingan untuk tes SKD CPNS 2024. Cek selengkapnya berikut.