AYOJAKARTA.COM - Hasil seleksi administrasi CPNS tahun 2024 sudah diumumkan tanggal 14-19 September 2024.
Pelamar bisa melihat hasil pengumuman lolos atau tidaknya seleksi administrasi CPNS 2024 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id atau website masing-masing instansi.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan Instagram @bkngoidofficial, sebanyak 2.855.597 pelamar dipastikan lulus seleksi administrasi CPNS tahun 2024.
Nantinya pelamar yang lulus seleksi administrasi CPNS 2024 bisa melanjutkan untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar yang dilaksanakan tanggal 16 Oktober-14 November 2024.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kebijakan kepada pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS 2024 dan sudah mengikuti seleksi SKD tahun 2023 bisa memilih untuk menggunakan nilai SKD tahuh 2023 atau tetap mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Dasar CPNS tahun 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai SKD Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.
Pelamar bisa melakukan proses konfirmasi penggunaan nilai SKD CPNS 2023 pada tanggal 18-28 September 2024.
Lalu apa saja persyaratan untuk penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024?
Berikut persyaratan penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024.
1. Peserta wajib memiliki sertifikat hasil SKD yang membuktikan bahwa telah mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar tahun 2023 dan menyelesaikan ketiga komponen tes dalam SKD, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Sebagai persyaratan untuk memastikan kevalidan dan keabsahan dalam proses verifikasi, nantinya peserta juga harus mengunduh sertifikat SKD melalui portal resmi SSCASN yaitu https://sscasn.bkn.go.id
2. Nomor Induk Kependudukan yang digunakan untuk melamar SSCASN tahun 2024 harus sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS 2023.
3. Peserta harus memastikan jenjang pendidikan saat melamar SSCASN tahun 2024 sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS tahun 2023.
4. Tidak ada ketentuan jabatan saat melamar SSCASN tahun 2024 sama dengan yang digunakan saat seleksi CPNS tahun 2023
Jabatan yang dilamar CPNS tahun 2023 dan 2024 boleh sama atau berbeda
5. Harus memenuhi nilai ambang batas SKD tahun anggaran sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar.
Baca Juga: Ini Jadwalnya! Info Cair PKH Tahap 5 Sudah Dibocorkan, KPM bisa dapat 1 Tambahan Lagi?
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024, berikut nilai ambang batas SKD CPNS 2024
- Tes Wawasan Kebangsaan: 65
- Tes Intelegensia Umum: 80
- Tes Karakteristik Pribadi: 166
6. Peserta sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi tahun anggaran 2024.
Nantinya, pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD tahun anggaran 2024. Sebaliknya, jika memilih mengikuti SKD 2024, maka nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD 2024.
Sebagai informasi, peserta yang sudah menggunakan nilai SKD 2023 maupun yang tetap mengikuti SKD 2024 berhak untuk untuk melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), jika masuk dalam peringkat tiga kali jumlah kebutuhan formasi yang dibuka dan memenuhi nilai ambang batas yang ditetapkan untuk setiap jenis formasi yang dilamar.
Lalu bagaimana cara mengonfirmasi penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS 2024?
Sebelum mengonfirmasikan penggunaan nilai SKD tahun 2023, maka peserta bisa mengunduh sertifikat SKD melalui situs resmi SSCASN.
Berikut cara mengecek nilai SKD 2023 yang akan dikonfirmasi untuk seleksi CPNS 2024.
1. Akses laman https://sertificat.bkn.go.id
2. Masukkan NIK dan nomor peserta yang digunakan untuk melamar SSCASN
3. Pilih tipe seleksi, yakni “Calon Pegawai Negeri Sipil”
4. Klik “UNDUH”
5. Jika unduhan berhasil maka dokumen sertifikat nilai SKD CPNS akan terunduh secara otomatis dengan file berbentuk Jpg.
Baca Juga: Penting! Persiapkan 5 Hal Ini bagi Pelamar yang Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
Dikutip AyoJakarta.com dari laman https://simulasicat.id, berikut cara mengonfirmasi penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.
1. Buka laman resmi https://sscasn.bkn.go.id
2. Klik menu “Masuk” pada pojok kanan atas halaman situs
3. Login menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar, kemudian klik “Masuk”
4. Gulir kursor ke halaman bawah dan pilih konfirmasi nilai SKD bagi peserta yang lolos seleksi administrasi dan ingin menggunakan hasil tes seleksi tahun 2023.
5. Klik Iya, jika kamu sudah yakin untuk menginformasi penggunaan nilai SKD tahun 2023.***

Share this article
Lalu apa saja persyaratan untuk penggunaan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024? Mengunduh sertifikat?