AYOJAKARTA.COM - Menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu hal yang diidamkan banyak guru, termasuk guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Nyatanya, gru non-ASN yang terdaftar di Dapodik pun memang termasuk dalam kriteria pelamar PPPK 2024.
Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua guru yang tercatat dalam dapodik otomatis bisa mendaftar untuk seleksi PPPK tahun 2024.
Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti proses seleksi ini.
Berdasarkan Kepmenpan RB Nomor 348, berikut 2 ketentuan untuk mendaftar PPPK tahun 2024 bagi guru dapodik.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024 Sudah Dibuka! Ini Tahapan Tes dan Kategori Pelamar yang Bisa Mendaftar
Pertama, guru tersebut harus aktif mengajar di sekolah negeri.
Artinya, jika seorang guru mengajar di sekolah swasta, meskipun terdaftar di dapodik, mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK tahun ini.
Ketentuan kedua yakin guru yang ingin mengikuti seleksi PPPK harus sudah mengajar di sekolah negeri setidaknya selama dua tahun atau empat semester tanpa terputus.
Hal itu menjadi tolok ukur pengalaman dan komitmen seorang guru dalam profesi mengajar di institusi pendidikan negeri.
Ketentuan ini pun bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta seleksi PPPK 2024 adalah guru yang memiliki pengalaman dan rekam jejak yang memadai di sektor pendidikan.
Baca Juga: Pemprov Jatim Buka 3.336 Formasi PPPK 2024 dengan Dua Periode Seleksi, Catat Jadwalnya!
Dengan adanya persyaratan ini, pemerintah memastikan bahwa seleksi PPPK dilakukan dengan lebih selektif dan memberikan kesempatan kepada guru yang sudah lama mengabdi di sekolah negeri.
Namun, guru non-ASN yang terdaftar di dapodik tetapi belum memenuhi persyaratan ini, penting untuk terus memantau kebijakan terbaru dari pemerintah.
Sebab, kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK mungkin masih terbuka di periode-periode mendatang.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan guru dapodik dalam seleksi PPPK 2024. Kamu sendiri apakah sudah memenuhi aturan tersebut?***
Share this article
Ada beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi agar bisa mengikuti proses seleksi PPPK tahun 2024.