AYOJAKARTA.COM -- Tes seleksi kompetensi dasar (SKD) akan dilaksanakan peserta ujian CPNS 2024 sebentar lagi.
Peserta SKD CPNS 2024 akan melaksanakan ujian SKD pada tanggal 16 Oktober 2024 sampai dengan 14 November 2024.
Itu artinya, kurang dari seminggu lagi peserta CPNS 2024 akan menghadapi tes SKD. Sebelum peserta menghadapi tes SKD CPNS 2024, kamu harus mengetahui hal-hal yang ada di tes SKD CPNS nanti.
Baca Juga: Skor Bisa Tembus 500 Lebih! Berikut Rekomendasi Urutan Pengerjaan Tes SKD CPNS 2024
Diketahui, tes SKD CPNS akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal tersebut bertujuan untuk mencegah dan menutup celah kecurangan yang bisa terjadi.
Untuk soal tes SKD CPNS 2024 sendiri ada tiga bagian yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU) dan tes karakteristik pribadi (TKP).
Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum tes SKD CPNS mulai dari pakaian, sepatu sampai tata tertib yang ada di ujian tersebut.
Baca Juga: Jangan Datang Terlambat! Ada Alur dan Tahapan Panjang Sebelum Pelaksanaan Ujian SKD CPNS 2024
Kamu harus mengetahui tata tertib yang ada di tes SKD CPNS 2024 agar didiskualifikasi oleh panitia CPNS 2024. Lalu, apa saja tata tertib SKD CPNS 2024?
Dikutip Ayojakarta.com dari instagram @studicpns.id, pada Selasa, 8 Oktober 2024, berikut ini tata tertib tes SKD CPNS 2024 yang harus kamu ketahui.
Sanksi Melanggar
1. Kartu Kuning
Kartu kuning adalah sanksi yang masih bisa dimaklumkan dan hanya berupa teguran lisan yang berikan oleh panitia.
2. Kartu Merah
Kartu merah merupakan simbol yang diberikan untuk peserta tes SKD CPNS yang kesalahannya sudah tidak bisa ditoleransi lagi dan diberikan sanksi tidak dapat mengikuti ujian SKD.
3. Kartu Hitam
Kartu hitam diberikan untuk peserta yang sudah didiskualifikasi oleh panitia SKD CPNS 2024.
Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS
1. Kartu Kuning
Peserta ujian akan menerima sanksi berupa teguran lisan dari panitia apabila melakukan pelanggaran terhadap tata tertib di ruang ujian. Beberapa tindakan yang termasuk pelanggaran ini adalah:
Baca Juga: Tata Tertib di Ruang Ujian SKD CPNS 2024, Tidak Boleh Melakukan Beberapa Hal Ini
- Merokok di dalam ruang ujian.
- Membawa makanan dan minuman ke dalam ruang ujian.
- Keluar dari ruang ujian tanpa izin dari panitia.
- Bertanya atau berbicara dengan peserta tes SKD lain selama ujian berlangsung.
2. Kartu Merah
Peserta tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap ujian SKD jika melanggar ketentuan tata tertib yang telah ditetapkan, di antaranya:
- Tidak hadir setidaknya 60 menit sebelum jadwal tes SKD dimulai.
- Tidak mendapatkan pin registrasi sebelum jadwal seleksi dimulai.
- Tidak membawa KTP dan kartu ujian.
- Tidak berpakaian rapi dan sopan sesuai aturan.
- Membawa barang terlarang seperti buku catatan, kalkulator, kamera, atau jam tangan ke dalam ruang ujian.
3. Kartu Hitam
Peserta ujian akan didiskualifikasi apabila terbukti melanggar peraturan serius yang dapat mengganggu jalannya ujian, seperti:
Baca Juga: Tata Tertib Peserta Ujian SKD CPNS, Hadir Paling Lambat Berapa Menit?
- Menerima atau memberi sesuatu, serta melakukan tindakan kecurangan.
- Menyebarkan soal ujian seleksi.
Nah, itulah beberapa tata tertib pada saat ujian SKD CPNS 2024 yang harus kamu ketahui.

Share this article
Ada beberapa hal yang harus kamu ketahui sebelum tes SKD CPNS mulai dari pakaian, sepatu sampai tata tertib yang ada di ujian.