AYOJAKARTA.COM - Sebelum menghadapi tahapan tes SKD CPNS 2024, pelamar perlu memahami tentang aturan dan tata tertibnya.
Tata tertib SKD CPNS 2024 ini sangat sangat penting untuk dipahami oleh pelamar agar jangan sampai didiskualifikasi.
Dikutip dari akun Instagram @studicpns.id pada (8/10/24), berikut tata tertib SKD CPNS terbaru yang wajib diketahui pelamar.
Perlu diketahui, ada 3 jenis sanksi yang diberikan kepada peserta yang melanggar tata tertib saat tes SKD CPNS.
- Pertama adalah berupa teguran lisan dari panitia.
- Kedua, peserta tidak dapat mengikuti seleksi ujian SKD.
- Ketiga, pelamar didiskualifikasi oleh panitia.
Selanjutnya, berikut untuk tata tertib peserta ujian SKD CPNS 2024 yang harus dipahami.
- Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi.
- Mendapatkan pin registrasi.
Baca Juga: Review ASUS TUF Gaming A14: Laptop Gaming, Murah dan Ringan, Apakah Worth It untuk Dibeli?
- Pin registrasi ditutup sebelum jadwal seleksi.
- Membawa KTP dan Kartu Ujian.
- Berpakaian rapi dan sopan sesuai ketentuan.
- Dilarang membawa buku catatan, kalkulator, kamera, jam tangan ke dalam ruang ujian.
Kemudian untuk tata tertib selama peserta berada di dalam ruang ujian adalah sebagai berikut.
- Merokok di dalam ruang ujian.
- Membawa makanan dan minuman di ruang ujian.
- Dilarang keluar ruangan ujian tanpa izin dari panitia.
- Dilarang bertanya dan berbicara dengan peserta lain selama ujian berlangsung.
Sementara, peserta ujian SKD CPNS 2024 dapat didiskualifikasi apabila melakukan dan melanggar peraturan berikut ini.
- Dilarang menerima, memberi sesuatu, dan melakukan tindak kecurangan.
- Dilarang menyebarkan soal seleksi.
Demikian berbagai informasi penting terkait tata tertib dan larangan pada saat tes SKD CPNS 2024 bagi peserta.***

Share this article
Berikut ini adalah tata tertib untuk tes SKD CPNS 2024, pelamar wajib memahami agar tidak didiskualifikasi.