AYOJAKARTA.COM – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan dimulai dalam beberapa hari.
Dijadwalkan SKD CPNS 2024 akan dilaksanakan mulai 16 Oktober dan berakhir pada 14 November 2024 mendatang.
Para pelamar CPNS 2024 kini sudah bisa mencetak kartu peserta ujian SKD melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Sebelum mengikuti SKD CPNS, para pelamar harus mengetahui bahwa terdapat peserta yang tak diperbolehkan mengikuti ujian.
Ada beberapa kriteria pelamar CPNS yang tak diperbolehkan mengikuti ujian SKD.
Dikutip ayojakarta.com dari Instagram @cpnsindonesia pada Jumat (11/10/2024), Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengelompokkan jenis tindakan yang termasuk pelanggaran tata tertib SKD CPNS.
Terdapat beberapa pelanggaran tertentu mengakibatkan peserta tak boleh mengikuti ujian SKD CPNS.
Berdasarkan peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024, sanksi pelanggaran tata tertib SKD CPNS 2024 mulai dari teguran lisan, tak boleh mengikuti ujian yang berakibat gugur dari rangkaian seleksi hingga didiskualifikasi dari seleksi.
Berikut kriteria peserta yang tak boleh ikut ujian SKD CPNS 2024:
1. Peserta yang tak memiliki nomor identifikasi pribadi (PIN) registrasi setelah tutup masa pemberian PIN yaitu 5 menit sebelum seleksi dimulai.
2. Peserta yang tak membawa KTP atau Surat Keterangan pengganti KTP yang masih berlaku, Kartu Keluarga asli, fotokopi yang dilegalisir atau KK yang dicetak dan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
3. Peserta yang memakai kaos, celana jeans dan sandal.
4. Peserta yang didiskualifikasi dari SKD CPNS 2024.
Baca Juga: Kurang Seminggu Lagi, 3 Hal Ini Bisa Bikin Peserta CPNS Gagal Ikut Ujian SKD, Sudah Tahu?
Para pelamar yang akan menghadapi SKD dalam waktu dekat diharapkan mempersiapkan diri mulai dari sekarang.
Perhatikan juga dokumen tertentu yang wajib dibawa pada saat pelaksanaan SKD agar bisa mengikuti ujian.
Demikian informasi mengenai kriteria peserta yang tak boleh ikut ujian SKD CPNS 2024, semoga bermanfaat.***

Share this article
Catat, inilah empat kriteria yang tak boleh mengikuti ujian SKD CPNS 2024. Apa sajakah? Simak di sini!