AYOJAKARTA.COM — Seleksi kompetensi bagi ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tidak menerapkan sistem ambang batas.
Bagaimana sistem kelulusan ASN PPPK jika tidak ada ambang batas? Pendaftaran ASN PPPK tahap pertama sendiri akan ditutup pada 20 Oktober 2024.
Terdapat perbedaan dalam seleksi kompetensi antara ASN CPNS dan ASN PPPK. Berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347, 348, dan 249, tidak ada keterangan mengenai nilai ambang batas untuk PPPK.
Lalu, bagaimana sistem kelulusan ASN PPPK?
Sistem kelulusan ASN PPPK 2024 tidak memiliki nilai ambang batas. Namun, kelulusan tetap dilakukan dengan sistem ranking.
Bagi peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak dapat mengisi formasi kebutuhan, mereka tetap akan dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.
Dikutip dari Instagram @studicpns.id, berikut perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu:
PPPK Penuh Waktu
- Nilai seleksi masuk dalam ambang batas dan lolos tahap ranking.
- Diangkat menjadi ASN setelah proses seleksi berakhir.
- Mendapat NIP dan terdaftar di database BKN.
- Bekerja sesuai jam kerja instansi.
PPPK Paruh Waktu
- Nilai seleksi masuk dalam ambang batas, tetapi tidak lolos tahap ranking.
- Diangkat menjadi ASN setelah menjalani kerja paruh waktu dengan penilaian kinerja baik.
- Instansi mengajukan pengangkatan tanpa harus tes kembali.
- Mendapatkan NIP dan terdaftar dalam database BKN.
- Bekerja kurang dari jam kerja biasanya di instansi.
Dengan demikian, meskipun tidak ada nilai ambang batas, tetap terdapat sistem peringkat dalam seleksi PPPK.***

Share this article
Meskipun tidak ada ambang batas, seleksi ASN PPPK tetap menggunakan sistem peringkat untuk menentukan kelulusan dan pengangkatan.