AYOJAKARTA.COM -- Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2024 masih digelar.
Mulai tanggal 16 Oktober-14 November 2024, seluruh peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS berhak mengikuti tes SKD.
Badan Kepegawaian Negara telah resmi merilis kebijakan untuk peserta SKD CPNS 2024.
Peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023 untuk seleksi CPNS tahun 2024.
Persyaratannya, peserta memiliki skor tes SKD yang memenuhi nilai ambang batas (passing grade) yang ditetapkan.
Jika peserta lebih memilih menggunakan nilai tes SKD tahun 2023 maka tidak diperbolehkan untuk mengikuti seleksi SKD tahun 2024.
Peserta juga boleh memilih untuk tetap mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Nilai yang nantinya akan digunakan sebagai acuan kelulusan peserta menggunakan hasil tes SKD CPNS tahun 2023.
Hasil kelulusan tes SKD CPNS 2024 akan diumumkan tanggal 17-19 November 2024.
Lalu bagaimana ketentuan penggunaan nilai SKD tahun 2024?
Baca Juga: Kamu Tidak Datang pada saat Tes SKD CPNS 2024? Hati-hati Kamu Bisa Kena Sanksi Ini
Dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @aymangayu pada Kamis, 24 Oktober 2024, berikut ketentuan penggunaan nilai SKD tahun 2024.
1. Skor SKD tahun 2024 bisa digunakan untuk satu periode selanjutnya yaitu tahun 2025.
2. Skor SKD yang digunakan adalah skor SKD yang lolos nilai ambang batas atau passing grade
Setelah mengikuti tes SKD CPNS 2024 dan memastikan nilai TWK, TIU, dan TKP yang didapatkan maka bisa mengunduh dan mencetak sertifikat SKD.
Berikut langkah-langkahnya.
1. Buka laman https://sertificat.bkn.go.id
2. Masukkan NIK pada identitas diri
3. Masukkan nomor peserta SKD yang ada di Kartu Informasi Akun atau Kartu Ujian SKD
4. Klik Unduh
5. Cetak sertifikat SKD
Share this article
Setelah mengikuti tes SKD CPNS 2024 dan memastikan nilai TWK, TIU, dan TKP yang didapatkan maka bisa mengunduh dan mencetak sertifikat.