AYOJAKARTA.COM - Pemerintah telah mengumumkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025 melalui keputusan bersama yang ditandatangani tiga menteri.
Pengumuman ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy yang merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 mengenai Hari-hari Libur dan menetapkan total 27 hari libur pada 2025.
Keputusan tersebut tercantum dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024 dan No. 2/2024, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, pada Senin (14/10/2024).
Dalam keputusan itu, disebutkan bahwa unit dan lembaga yang memberikan pelayanan publik seperti rumah sakit, pelayanan telekomunikasi, listrik, air, keamanan dan sektor perbankan dapat mengatur pengaturan kerja bagi pegawainya selama libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menambahkan layanan publik penting seperti kesehatan dan keamanan harus tetap berjalan selama hari libur dengan pengaturan yang proporsional disesuaikan kebutuhan layanan masing-masing.
Sementara itu, mengenai aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menegaskan bahwa pemberian cuti bersama bagi ASN merupakan kewenangan Presiden dan pelaksanaannya diatur melalui Keputusan Presiden.
"Keputusan bersama ini bisa menjadi acuan bagi sektor swasta dalam merencanakan aktivitas produksi atau bagi masyarakat dalam merencanakan kegiatan pada tahun 2025," tambahnya.
Terkait Pilkada Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November 2024, Anas menyatakan bahwa hari libur untuk pemilihan umum ini akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres), setelah diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Bakal Sulap Pasar Glodok Jadi Kawasan Wisata Jika Terpilih di Pilgub Jakarta
Daftar Hari Libur Nasional 2025:
- 1 Januari: Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.
- 29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
Baca Juga: Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Terjaring OTT
- 29 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 18 April: Wafat Yesus Kristus
- 20 April: Paskah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 27 Juni: Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
- 5 September: Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- 25 Desember: Natal
Cuti Bersama 2025:
- 28 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April: Idulfitri 1446 Hijriah
- 13 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni: Iduladha 1446 Hijriah
- 26 Desember: Natal
Dengan penetapan ini, masyarakat dapat lebih mudah merencanakan aktivitas dan liburan di tahun 2025, termasuk libur Lebaran yang jatuh pada akhir Maret hingga awal April.***
Share this article
Bersiap puasa sebentar lagi, catat jadwal lengkap libur dan cuti bersama di tahun 2025. Kamu sudah tahu?