AYOJAKARTA.COM – Setelah proses registrasi dan seleksi administrasi, tahapan selanjutnya yang akan dilalui calon Mitra Statistik Badan Pusat Statistik adalah tes kompetensi.
Sesuai dengan ketentuan Badan Pusat Statistik, tes kompetensi diberikan secara khusus kepada calon Mitra Statistik yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Disamping harus lulus seleksi administrasi, tes kompetensi juga diwajibkan oleh Badan Pusat Statistik bagi para calon Mitra Statistik yang belum terdaftar dalam Kepka 2024.
Mengacu pada ketentuan tersebut, calon Mitra Statistik pemilik akun Sobat BPS yang masih baru serta belum terdaftar dalam Kepka 2024 diharuskan mengikuti tes kompetensi.
Karena adanya perbaikan sistem yang dilakukan BPS Pusat pada 28 Oktober kemarin, calon Mitra Statistik dapat melakukan pendaftaran ulang tes kompetensi.
Akibat adanya perbaikan sistem, hal tersebut berpengaruh pada soal serta jawaban tes kompetensi yang sudah diinput calon mitra sehingga perlu dilakukan pengulangan.
Adapun maksud pengulangan pendaftaran tes kompetensi tersebut tidak lain agar setiap jawaban peserta rekrutmen Mitra Statistik 2025 dapat terakomodir dengan lebih baik.
Terkait waktu pelaksanaan tes kompetensi yang dapat dipilih secara mandiri, calon mitra dapat memulainya pada 29 Oktober 2024 sampai dengan 8 November 2024.
Setelah seluruh rangkaian proses tes kompetensi dilakukan, tahapan selanjutnya yang perlu dilalui oleh calon mitra adalah Seleksi Akhir.
Baca Juga: BPS Ungkap Tingkat Pernikahan dan Kelahiran Terus Menurun, Benarkah Indonesia Terancam Resesi?
Seleksi Akhir bagi calon Mitra Statistik diwajibkan hanya kepada peserta yang dinyatakan telah memenuhi standar tes kompetensi atau KKM.
Adapun besaran KKM atau Kriteria Kelulusan Minimum yang harus dipenuhi setiap calon mitra statistik 2025 sedikitnya adalah 60 point.
Mengacu pada jumlah soal seleksi kompetensi yang diberikan, angka tersebut dapat diperoleh calon mitra dengan menjawab benar sedikitnya 19 dari 30 soal.
Sehubungan dengan pelaksanaan Seleksi Akhir, BPS Pusat telah menjadwalkan akan dilakukan pada rentang waktu tanggal 9 sampai dengan 15 November 2024.
Namun demikian tidak menutup kemungkinan proses pelaksanaan seleksi akhir berbeda-beda sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh BPS di masing-masing wilayah.
Karena adanya perbedaan kebijakan tersebut, penting bagi para calon mitra statistik untuk secara rutin memantau akun media sosial BPS sesuai wilayah.
Selain perbedaan waktu pelaksanaan, mekanisme seleksi akhir yang ditetapkan oleh BPS di masing-masing wilayah juga berpotensi berbeda.
Salah satu bentuk perbedaan mekanisme tes akhir yang umumnya dilakukan adalah dengan mengisi form google atau wawancara langsung, atau melakukan unggahan dokumen.
Sebagaimana dengan rekrutmen di tahun sebelumnya, alur proses pendaftaran mitra statistik 2025 akan ditutup dengan membuat Pakta Integritas. ***

Share this article
tes kompetensi juga diwajibkan oleh Badan Pusat Statistik bagi para calon Mitra Statistik yang belum terdaftar dalam Kepka 2024.