AYOJAKARTA.COM -- Kamu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK 2024?
Jika iya, jangan langsung panik atau khawatir, karena kamu peserta-peserta PPPK yang TMS bisa melakukan pengajuan sanggah.
Diketahui, hasil seleksi administrasi PPPK 2024 mulai diumumkan hari ini.
Baca Juga: Ini Perbedaan Materi Seleksi Kompetensi CPNS dan PPPK, Jangan sampai Salah Belajarnya!
Peserta yang tidak lolos administrasi, berhak mengajukan sanggah sesuai jadwal.
Masa sanggah dibuka mulai tanggal 2 sampai 4 November 2024.
Namun, ada tidak semua peserta TMS bisa mengajukan sanggah.
Baca Juga: Diumumkan Hari Ini! Berikut 4 Hal yang Harus Dilakukan Jika Dinyatakan MS Administrasi PPPK 2024
Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pengajuan sanggah PPPK 2024. Apa saja?
Dilansir ayojakarta.com dari akun Instagram @studicpns.id, berikut syarat pengajuan sanggah bagi peserta yang TMS seleksi administrasi PPPK.
- Kesalahan TMS berasal dari kesalahan sistem atau pun pihak verifikasi, bukan kelalaian pelamar.
- Ajuan sanggah dapat ditolak jika pengajuan yang diajukan adalah untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
- Sanggahan dapat diterima jika kesalahan dari sistem atau panitia.
- Peserta harus melampirkan alasan yang benar, realistis, dan harus berdasarkan dokumen yang diunggah saat pendaftaran.
- Jika peserta memiliki dokumen tidak valid lebih dari satu, maka harus melakukan sanggah pada semua dokumen tidak valid tersebut, karena melakukan sanggah pada satu dokumen saja tidak akan mengubah hasil.
Demikian adalah syarat pengajuan sanggah bagi peserta TMS seleksi administrasi PPPK 2024.***
Share this article
Jangan langsung panik atau khawatir, karena kamu peserta-peserta PPPK yang TMS bisa melakukan pengajuan sanggah.